CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kemdiktisaintek Rancang Regulasi Baru untuk Kemandirian Pendanaan PTNBH

Yatti Chahyati
23 Maret 2025
Kemdiktisaintek PTNBH

Gedung Student Center Unpad, Jatinangor. (Foto: unpad.ac.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah menyiapkan regulasi baru guna memperkuat kemandirian pendanaan bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi pendidikan tinggi untuk meningkatkan kualitas akademik, riset, dan dampak sosial.

Dalam siaran pers di laman Kemendikti, Minggu (23/3/2025), disebutkan membahas rancangan regulasi tersebut, Kemdiktisaintek mengadakan diskusi strategis di Executive Lounge Universitas Padjadjaran (UNPAD), Bandung, Jumat (22/3/2023) lalu.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi, serta sejumlah pejabat Kemdiktisaintek.

Selain itu, turut hadir Rektor UNPAD Arief S. Kartasasmita, serta perwakilan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Mekanisme Pendanaan Inovatif

Diskusi tersebut menitikberatkan pada penyusunan regulasi yang mengatur mekanisme pendanaan kreatif bagi PTNBH, sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 ayat (4) PP No. 26 Tahun 2015.

Baca juga:   Bagnaia Gagal Juara, Martinator Pesta di Podium

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan keuangan serta meningkatkan daya saing PTNBH.

Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang, menekankan pentingnya regulasi ini dalam mempercepat perkembangan PTNBH.

“Regulasi ini akan menjadi fondasi bagi PTNBH untuk lebih mandiri secara finansial dan mampu bersaing di tingkat global.

Dengan kebijakan yang tepat, kita bisa menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih inovatif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa regulasi akan dirancang dengan prinsip fleksibilitas, transparansi, dan akuntabilitas guna memastikan efektivitas dan keberlanjutan implementasinya.

Dukungan Transformasi PTNBH

Sementara itu, Dirjen Dikti Khairul Munadi menegaskan bahwa transformasi PTNBH adalah langkah strategis untuk memajukan pendidikan tinggi di Indonesia.

Baca juga:   ITB Beri Gelar Honoris Causa kepada Hatta Rajasa

“PTNBH memiliki potensi besar untuk menjadi pusat inovasi dan riset unggulan. Oleh karena itu, kami

memberikan dukungan penuh melalui regulasi yang memungkinkan mereka mengakses skema pendanaan yang lebih fleksibel,” jelasnya.

Rektor UNPAD, Arief S. Kartasasmita, juga menyoroti pentingnya fleksibilitas pendanaan bagi PTNBH.

“Regulasi ini akan membuka peluang bagi PTNBH untuk mengelola pendanaan dengan lebih leluasa dan efektif sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab tantangan yang dihadapi PTNBH.

“Kita bisa belajar dari berbagai praktik pendanaan yang telah diterapkan di sektor lain, tetapi tetap menyesuaikannya dengan karakteristik pendidikan tinggi,” tambahnya.

Baca juga:   Dikabarkan ITB Lakukan Terminasi ke 171 PKWT

Langkah Selanjutnya

Sebagai tindak lanjut, Kemdiktisaintek akan menyusun Peraturan Menteri yang mengatur mekanisme pinjaman bagi PTNBH.

Proses ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan dan sektor swasta, guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif dan bermanfaat.

“Kami ingin regulasi ini benar-benar mencerminkan kebutuhan PTNBH dan menjadi instrumen yang mendorong kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia,” pungkas Dirjen Khairul.

Diskusi ini menjadi langkah awal dalam membangun sistem pendanaan yang lebih inovatif dan berkelanjutan bagi PTNBH.

Dengan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan sektor terkait, regulasi yang akan diterbitkan diharapkan mampu mempercepat transformasi pendidikan tinggi dan meningkatkan daya saing global perguruan tinggi di Indonesia. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: ITBkemenristekperguruan tinggi negeriptnbhunpad


Related Posts

Mahasiswa Tuli Unpad
HEADLINE

Nyaris Menyerah, Mahasiswa Tuli Ini Buktikan Bisa Wisuda dan Jadi Inspirasi di Unpad

6 Mei 2026
Hardiknas 2026
PASPENDIDIKAN

Hardiknas 2026, Mendiktisaintek Tegaskan Kampus Harus Hasilkan Solusi dan Inovasi

4 Mei 2026
MKN Unpas Kembali Juara Umum Lomba Akta Nasional 2026, Kalahkan Kampus-Kampus Negeri
HEADLINE

MKN Unpas Kembali Juara Umum Lomba Akta Nasional 2026, Kalahkan Kampus-Kampus Negeri

26 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.