CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

288 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri

Avepasco
31 Maret 2025
288 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri

Sebanyak 288 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. (foto: ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 288 narapidana kasus korupsi yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah, mengungkapkan bahwa jumlah total narapidana di Lapas Sukamiskin mencapai 388 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 288 narapidana yang memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan masa hukuman.

“Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam, sejumlah 388 orang. Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi 295, jumlah usulan remisi yang disetujui 288 orang,” ujar Benny di Bandung, Senin.

Baca juga:   FOTO : Bandung Cegah Stunting

Ia juga menegaskan bahwa pada hari ini tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau menerima remisi khusus II.

“Rincian besaran remisi yang diperoleh oleh warga binaan, 15 hari sebanyak 36 orang, 1 bulan sebanyak 233 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 17 orang, dan 2 bulan sebanyak 2 orang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Benny menerangkan bahwa remisi tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca juga:   Yuk... Beli Pernak Pernik Murah Ala Negeri Tirai Bambu Di Bandung

Menurutnya, narapidana yang berhak memperoleh remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan telah memasuki masa hukuman yang memungkinkan mendapatkan remisi.

“Ada juga warga binaan yang pada Hari Raya Idul Fitri tidak mendapatkan remisi. Alasannya, yang pertama belum menjalani 6 bulan pidana dan warga binaan yang memiliki pidana seumur hidup,” kata Benny.

Periode Kunjungan

Selain pemberian remisi, Lapas Sukamiskin juga memberikan kesempatan bagi keluarga narapidana untuk melakukan kunjungan selama tiga hari berturut-turut.

Baca juga:   Megawati Hangestri: Bertahan di Korea atau Pindah Klub?

Selama periode kunjungan tersebut, pihak lapas telah menyiapkan fasilitas di dua lokasi, yaitu di hanggar dan tempat kunjungan. Benny mengimbau keluarga narapidana untuk memastikan kelengkapan persyaratan sebelum berkunjung guna menghindari kendala di lapas.

“Kami mengingatkan kepada keluarga yang akan datang agar memperhatikan persyaratan, terutama membawa tanda identitas. Jangan sampai sudah antre lama dan kelelahan, tetapi tidak bisa masuk karena lupa membawa KTP,” ujarnya. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: narapidana lapas sukamiskinremisi narapidana


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.