CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Satreskrim Polres Cimahi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Citatah

Uby
3 April 2025
pelaku pembunuhan

Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap S.F, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga, Wahidah Rohmah. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap S.F., pria asal Depok, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga, Wahidah Rohmah.

Korban ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Kebon Kalapa, Cimahi Tengah. Dengan luka parah di kepala, leher tertusuk, serta mulut tersumpal kain.

Diduga, pelaku pembunuhan yang ditangkap Polres Cimahi ini membunuh korban demi menguasai harta bendanya.

S.F. ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Reskrim Polres Cimahi saat sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di kawasan Citatah, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca juga:   Kondisi Kevin Diks Dibeberkan Sandy Walsh

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami motif pembunuhan ini.

“Dugaan awal, pelaku ingin menguasai harta korban. Modusnya adalah dengan menghantam kepala korban menggunakan martil, lalu menusuk lehernya dengan gunting,” ungkapnya.

Menurut hasil penyelidikan sementara, S.F. dan korban tidak memiliki hubungan atau saling mengenal sebelumnya.

Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa kejahatan ini dilakukan murni karena motif ekonomi.

Baca juga:   Ulfah Mahasiswi FEB Unpas Bagi Tips Tampil PD di Depan Umum

Pelaku diduga sudah merencanakan aksinya dengan matang, termasuk membawa alat kejahatan. Dan memastikan korban dalam keadaan tak berdaya sebelum akhirnya dibunuh secara brutal.

Dini, anak korban, menyampaikan harapannya agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Kami ingin keadilan bagi ibu kami. Pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal,” ujarnya dengan suara penuh emosi.

Kejadian ini juga mengundang simpati dari warga sekitar yang merasa ngeri dengan cara kejam yang dilakukan oleh pelaku.

Baca juga:   Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembacokan Tukang Kelapa di Cimahi

Pembunuhan ini terjadi pada pertengahan bulan Ramadan di kosan korban. Atas perbuatannya, S.F. dijerat dengan Pasal 339 atau 338 atau 365 Ayat (2) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Termasuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kejahatan tersebut. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: pelaku pembunuhanpembunuhan di citatahsatreskrim polres cimahi


Related Posts

pembobol rumah kosong
PASJABAR

Polres Cimahi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Rumah Kosong Saat Mudik

24 Maret 2026
Olah TKP Cimahi
PASJABAR

Polres Cimahi Lakukan Olah TKP Kedua Kasus Ibu Tewas di Rumah

23 Oktober 2025
Ekshumasi Jenazah
PASBANDUNG

Polisi Ekshumasi Jenazah Korban Diduga Tewas Akibat Penganiayaan

20 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.