CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembacokan Tukang Kelapa di Cimahi

Fal Ulul Ilmi
7 Maret 2025
pelaku pembacokan tukang kelapa

Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan terhadap seorang tukang kelapa di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kab Bandung Barat. (foto: fal/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan terhadap seorang tukang kelapa di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Ketiga tersangka pelaku pembacokan terhadap tukang kelapa, yakni D-H alias Sua, D-D alias Alex, dan D-K alias Icox, diringkus setelah penyelidikan intensif.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers pada Jumat (7/3/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari rencana transaksi jual beli kelapa.

Baca juga:   Polisi Tembak Pelaku Pembunuh Wanita yang Ditemukan di Bekas Kandang Ayam

Para pelaku berpura-pura menjadi penjual kelapa dan mengajak korban bertemu di lokasi yang telah disepakati.

Namun, bukannya transaksi yang terjadi, korban justru menjadi sasaran penganiayaan brutal oleh para tersangka.

“Alhamdulillah, Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus ini. Para pelaku dengan sadisnya melakukan penganiayaan terhadap korban. Seorang tukang kelapa bernama KLS,” ujar Tri Suhartanto.

Baca juga:   Persidangan Duo Muller: Hakim Berikan Waktu untuk Eksepsi

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacokan parah di bagian wajah dan masih menjalani perawatan intensif di ICU.

Sementara itu, seorang saksi yang turut menjadi korban telah pulih dan dapat memberikan keterangan kepada polisi.

Lebih lanjut, Tri Suhartanto menambahkan bahwa aksi kejahatan ini sudah direncanakan sebelumnya.

“Para pelaku memang berniat menguasai harta korban. Saat kami tangkap, mereka bahkan tengah merencanakan aksi kejahatan lainnya,” katanya.

Baca juga:   Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan di Minimarket

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara. Serta Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat serta mencegah aksi serupa di kemudian hari. (fal)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: pembacokan tukang kelapasatreskrim polres cimahi


Related Posts

pembobol rumah kosong
PASJABAR

Polres Cimahi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Rumah Kosong Saat Mudik

24 Maret 2026
Olah TKP Cimahi
PASJABAR

Polres Cimahi Lakukan Olah TKP Kedua Kasus Ibu Tewas di Rumah

23 Oktober 2025
Ekshumasi Jenazah
PASBANDUNG

Polisi Ekshumasi Jenazah Korban Diduga Tewas Akibat Penganiayaan

20 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.