CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Persidangan Duo Muller: Hakim Berikan Waktu untuk Eksepsi

Budi Arif
30 Juli 2024
muller

Dua terpidana kasus pidana pemalsuan surat, yakni Heri Hermawan Muller dan Doddy Rustandu Muller jalani sidang dakwaan di PN Kota Bandung, Selasa (30/7/2024). (foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dua terpidana kasus pidana pemalsuan surat, yakni Heri Hermawan Muller dan Doddy Rustandu Muller menjalani sidang dakwaan di PN Kota Bandung, Selasa (30/7/2024) Siang.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Syarif.

Ketua itu jaksa penuntut umum, Sunarto membacakan beberapa dakwaan, seperti pemalsuan surat-surat salahsatunya.

Namun, pihak penasehat hukum dari duo Muller, Tohap Elsihantar ini pun memohon kepada hakim ketua untuk dapat memberikan kesempatan eksepsi sampai minggu depan.

Baca juga:   Pasar Gedebage Kini Punya Mesin Pengolah Sampah 20 Ton Per Hari

“Kami meminta untuk eksepsi seminggu,” ujar penasehat hukum dalam persidangan.

Akhirnya, hakim ketua pun memutuskan untuk memberikan eksepsi yang digelar pada 6 Agustus 2024 mendatang.

Tohap pun mengatakan, pihaknya banyak menyoroti soal masalah dakwaan jaksa, termasuk locus delictinya di mana akta dikeluarkan oleh Dukcapil Kabupaten Bandung.

“Seharusnya klien kami kewenangannya di PN Kabupaten Bandung. Kedua, terkait akta yang dikatakan dipalsukan itu terdaftar di Dukcapil. Lalu, ketiga mereka itu terdakwa tiga orang dari keturunannya Edi Muller. Kenapa justru duo Muller ini yang menjadi tersangka. Tak ada data pun yang bisa membantah bahwa mereka turunan Edi Muller sekali pun sebenarnya kalau itu benar dalam akta yang dikatakan jaksa tadi tak ada nama Muller sebelumnya dan ada penambahan (Muller) itu hak mereka sebagai anak Edi Muller,” katanya.

Baca juga:   Air Sungai Cihaur Meluap, Rumah Warga Tergenang Banjir Hampir 1 Meter

Selain itu, lanjut Tohap, menyebut dakwaan yang dibacakan JPU tak jelas apa yang disoroti apakah akta kelahiran atau eigendom.

“Kami akan siapkan masa lalu lokus dilectinya karena tak jelasnya dakwaan JPU. Maka, kami akan coba bahas nanti,” pungkasnya. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: kasus dago elosmuller bersaudarasidang mullertersangka muller


Related Posts

sengketa tanah dago elos
PASJABAR

Kejati Jabar Terima Penyerahan Dua Tersangka Kasus Sengketa Tanah Dago Elos

23 Juli 2024
warga dago elos
PASBANDUNG

Warga Dago Elos Gelar Aksi Terkait Sengketa Tanah

13 Juni 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.