BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ratusan warga memadati pelataran Samsat Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (8/4/2025) dan rela mengantre berjam-jam demi memanfaatkan program pengampunan pajak kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan yang diberlakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini menawarkan berbagai insentif bagi wajib pajak.
Termasuk penghapusan denda Jasa Raharja, pengurangan tunggakan pajak menjadi cukup bayar satu tahun, serta bebas biaya balik nama.
“Program ini sangat membantu kami masyarakat kecil. Saya kebetulan sedang mudik dari Brebes ke Cibiru, jadi sekalian saya urus pajak kendaraan. Lumayan bisa hemat,” ujar Tohadi, salah satu wajib pajak yang mengantre sejak pagi.
Program diskon pajak ini mulai berlaku sejak 20 Maret dan akan berakhir pada 30 Juni mendatang. Dalam waktu singkat, antusiasme masyarakat begitu tinggi.
Tercatat, sedikitnya 20 ribu kendaraan telah memanfaatkan program ini di seluruh Jawa Barat.
Menurut Kepala Pusat Samsat Rancaekek, Nenden Heniwati, lonjakan pengunjung sudah terlihat sejak awal pekan ini.
“Kami sangat mengapresiasi antusiasme masyarakat. Meski antrean panjang, mereka tetap tertib. Kami juga menambah loket dan memperpanjang jam pelayanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban warga. Tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Dengan program pengampunan pajak ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan peningkatan pendapatan daerah sekaligus mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. (ctk)




