CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

SE Pemprov Jabar: Gedung Sate Hanya untuk Kegiatan Pemerintahan

Hanna Hanifah
16 April 2025
Gedung Sate

Gedung Sate. (foto:ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pemanfaatan Gedung Sate sebagai cagar budaya yang hanya boleh digunakan untuk kegiatan pemerintahan.

Langkah penerbitan Surat Edaran ini diambil guna menjaga fungsi utama Gedung Sate sebagai pusat administrasi pemerintahan. Sekaligus melindungi nilai historis dan arsitektural bangunan ikonik tersebut.

SE Nomor: 37/KB.03.03.01/UM ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, pada 10 April 2025.

Baca juga:   Waspada DBD! Januari 2.461 Kasus, 18 Meninggal

Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan cagar budaya satu ini harus memperhatikan prinsip pelestarian. Dan tidak digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan resmi pemerintahan.

“Gedung Sate adalah simbol identitas masyarakat Jawa Barat yang memiliki nilai sejarah tinggi. Penggunaan bangunan ini harus selaras dengan upaya pelestarian cagar budaya,” tulis pihak Pemprov dalam keterangannya.

SE ini ditujukan kepada Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Biro di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat.

Baca juga:   Presiden Prabowo Resmikan Logo dan Tema HUT ke 80 Kemerdekaan RI

Isi edaran tersebut menekankan bahwa Gedung Sate tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang bersifat komersial, hiburan, atau acara non-pemerintahan.

Surat edaran ini mengacu pada sejumlah peraturan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.04/PW.007/MKP/2010 tentang penetapan bangunan bersejarah di Kota Bandung sebagai cagar budaya.

Baca juga:   Kapan Puncak Arus Mudik? Ini Jawaban Menhub

Juga dijadikan rujukan adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 032/Kep.791-BPKAD/2021 tentang status penggunaan barang milik daerah.

“Kami ingin memastikan Gedung Sate tetap berdiri kokoh sebagai warisan budaya yang dapat dinikmati generasi mendatang,” lanjut pihak Pemprov.

Melalui Surat Edaran ini, Pemprov Jabar menegaskan komitmennya dalam menjaga warisan budaya. Sambil menjalankan fungsi pemerintahan secara tertib dan bertanggung jawab. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: cagar budayagedung satePemprov Jabar


Related Posts

kecelakaan KA bekasi timur
PASJABAR

Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur

28 April 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

28 April 2026
RKPD
PASJABAR

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

21 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.