CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mafia Cracy: Negara dalam Negara

Hanna Hanifah
17 April 2025
Mafia Cracy

Man posing in the dark with a fedora hat and a trench coat, 1950s noir film style character

Share on FacebookShare on Twitter
Prof. Dr. H. Yaya Mulyana Abdul Azis, M.Si, Wakil Direktur I Bidang Akademik Pascasarjana Unpas dan Ketua Litbang Paguyuban Pasundan.

Oleh: Prof. Dr. H. Yaya Mulyana Abdul Azis, M.Si, Wakil Direktur I Bidang Akademik Pascasarjana Unpas dan Ketua Litbang Paguyuban Pasundan. (Mafia Cracy: Negara dalam Negara)

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sabtu kemarin (12/4/2025), Kejagung menangkap Kepala PN Jaksel karena diduga menerima suap 60 M untuk atur vonis bebas mafia minyak goreng. Dalam sebuah wawancara, Menteri Pertanian, Amran pernah ditawari 100 M kas untuk memuluskan sebuah import seorang pengusaha. Demikian juga mafia Migas terus menerus bereinkarnasi, tahun 2012-2014 diketahui Petral dibubarkan karena menjadi sarang korupsi sehingga negara dirugika 270 Trilyun, yang terkahir adalah mafia migas pertamax oplosan yang merugikan negara bahkan rakyat langsung skitar 2000 trilyun. Belum lagi mafia yang beroperasi di eksplorasi tambang batubara, nikel, gas, emas, sawit, impor pangan dll. Bayangkan kalau kekayaan negara yang berlimpah itu dinikmati seluruh rakyat atau untuk kemajuan pembanguan mungkin kita akan mendekati China bahkan melebihi Korsel. Baru-baru ini pejabat RRC yang menangkap korupsi 2 trilyun saja langsung vonis mati. Di  negri kita, para mafia ini ibarat “negara dalam Negara” dia bisa puny akses dan masuk ke pusat-pusat kekuasaan sehingga tidak sedikit kebijakan yang “masuk angin” yang menguntungkan mafia ketimbang rakyat misalnya kasus PSN.

“Negeri mafia”

“Negeri mafia” adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan negara atau wilayah di mana organisasi kriminal, khususnya mafia, memiliki pengaruh yang signifikan dalam pemerintahan, ekonomi, dan kehidupan sosial. Keterlibatan ini dapat mencakup pejabat pemerintah, penegak hukum, dan militer yang berpartisipasi dalam kegiatan kriminal dan penyalahgunaan kekuasaan.

Karakteristik negri mafia misalnya dapat dilihat dalam beberapa indikasi seperti, korupsi yang merajalela. Kekerasan dan intimidasi,  Perdagangan ilegal (narkoba, senjata, dll.), pencucian uang, lemahnya penegakan hukum. Dampak yang ditimbulkan dari menautkan cara para Mafia Cracy itu daiantaranya, menimbulkan ketidakstabilan politik dan kerusakan ekonomi, pelanggaran hak asasi manusia, hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Baca juga:   Jabar Selatan Berpotensi Menjadi Masa Depan Arena Sport Tourism Indonesia

Penting untuk dicatat bahwa istilah “negeri mafia” sering digunakan secara kiasan untuk menggambarkan tingkat korupsi dan pengaruh kriminal yang tinggi di suatu tempat, dan tidak selalu berarti bahwa seluruh negara dikendalikan oleh mafia.

Teori Negara Mafia (Mafia State):

Teori ini menggambarkan situasi di mana negara dan organisasi kriminal saling terkait, dengan pejabat pemerintah terlibat dalam kegiatan ilegal dan organisasi kriminal mempengaruhi kebijakan negara. Buku “Mafia States: Organized Crime Takes Office” oleh Moisés Naím adalah salah satu rujukan utama dalam topik ini. Naím menyoroti bagaimana organisasi kriminal terorganisir telah menyusup ke dalam struktur negara, mempengaruhi politik dan ekonomi. Teori ini berpendapat bahwa negara-negara dengan tingkat korupsi yang tinggi dan penegakan hukum yang lemah rentan terhadap pengaruh organisasi kriminal. Lemahnya institusi negara menciptakan ruang bagi mafia untuk beroperasi dan berkembang.

Banyak penelitian akademis tentang kriminologi, ilmu politik, dan ekonomi yang membahas hubungan antara organisasi kriminal, korupsi, dan negara. Peter Andreas, seorang peneliti, banyak mempublikasi hasil penelitian yang membahas tentang organisasi kriminal yang menjadi ancaman terhadap organiasi yang berseberangan. Laporan dari Organisasi Non-Pemerintah (NGO): Organisasi seperti Transparency International dan Human Rights Watch menerbitkan laporan tentang korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan organisasi kriminal.

Fenomena “negeri mafia”

Fenomena “negeri mafia” kompleks dan bervariasi di setiap negara. Korupsi, lemahnya penegakan hukum, dan jaringan kriminal transnasional adalah faktor-faktor utama yang berkontribusi pada fenomena ini. Dampak dari “negeri mafia” dapat merusak stabilitas politik, ekonomi, dan sosial. Dengan memahami teori dan rujukan ini, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang fenomena “negeri mafia” dan dampaknya terhadap masyarakat global.

Baca juga:   Bangkitnya Fasisme Baru

Para Mafia Cracy ini biasanya melakukan berbagai usaha bisnis dan kriminalitas yang merugikan negara dan masyarakat bangsanya. Antara lain perdagangan narkoba, senjata api, perjudian, pemerasan, pembajakan, terorisme, pencurian, pembunuhan, penculikan, penyelundupan manusia, pornografi, prostitusi, dan sebagainya. Kenapa sampai saat ini mafia masih bebas bergerak? Bagaimana pemerintahan menanggapi hal tersebut? Kenyataan bahwa mereka masih bisa melanggengkan eksistensi mereka dengan cara mempengaruhi dan menguasai pemerintahan itu sendiri. Misalnya dengan melakukan penyuapan terhadap pejabat pemerintahan, politisi dan aparat kehakiman.

Mafia Cracy?

Moises Naim dalam bukunya “Mafia States: Organized Crime Takes Office“, mengatakan jika realitas tersebut ada di Indonesia, maka NKRI memenuhi kriteria untuk disebut sebagai Negara Mafia (Mafia State). Dalam buku tersebut Negara Mafia adalah sistem negara ketika pemerintah berhubungan dengan organisasi kriminal; termasuk pejabat negara, kepolisian , dan militer yang turut serta dalam upaya kejahatan dan penyalahgunaan kewenangan. Walau secara de jure NKRI didasarkan UUD sebagai sumber hukum, tetapi secara de facto adalah Negara Mafia yang melakukan kejahatan dengan melawan hukum atau mencampurkan legalitas dan ilegalitas untuk mencapai tujuan kejahatan mereka.

Beberapa kasus adanya praktek mafia di Indonesia yang meliputi sektor (1) Minyak goreng, (2) Karantina Covid 19, (3) Bansos Pandemi Covid 19, (4) Ekspor Benur, (5) Pemikian Tanah, (6) Wasit Persepakbolaan, (7) Perpajakan, (8) Hukum dan Peradilan, (9) Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), (10) Obat dan Alat Kesehatan (11) Penyelenggaraan Pemilu, (12) Jabatan ASN, (13) Perbankan (BLBI), (14) Publikasi Pencitraan, (15) Kekerasan dan pembunuhan WNI, (16) Alutsista. (17) Tambang batubara, nikel dll (18) Kelapa sawit (19) Pertamina (20) Asuransi Jiwa dll.

Ilegalitas

Ilegalitas atau usaha ilegal memberi insentif yang sangat besar bagi para mafia untuk tetap eksis dan menumbuhkan mafia lain. Apalagi jika omzet usahanya tak terbatas skalanya. Mereka memangkas banyak biaya perizinan, mulai pengurusan badan usaha, ijin usaha, ijin operasi, ijin kelaikan alat produksi, overhead kantor, biaya tenaga-kerja perantara, serta berbagai kewajiban yang dibebankan oleh peraturan perundangan.

Baca juga:   TB Hasanuddin Tegaskan Indonesia Tidak Akan Buka Hubungan Diplomatik Dengan Israel

Negara yang “ketatanegaraannya” menjalankan praktek mafia oleh pengamat politik Edgardo Buscaglia disebut negara mafia. Meksiko adalah negara mafia yang menjalankan “Mafiacracy” yang didukung dua subsistem lain yakni kleptocracy (negara pencuri) dan plutocracy (negara yang dikendalikan uang dan orang punya uang). Buscaglia menyebut di negara mafia, kekuasaannya didukung oleh tiga pilar yang saling berkelindan, yakni lembaga negara, lembaga ekonomi, dan organisasi kriminal.

Berantas Mafia

Oleh karena itu, tidak mudah memberantas mafia ini, karena dia mempunyai akses ke pusat-pusat kekuasaan bahkan tidak sedikit para mantan pejabat dan purnawirawan jenderal yang menjadi backing kelompok usaha mafia ini karena dapat menikmati kekayaan berlimpah. Makanya tidak aneh jika kekayaan berlimpah hanya yang dekat dengan pusat-pusat kekuasaan sementara rakyat  yang jauh semakin menderita dan sengsara.

Jika itu terjadi, maka negara ini telah gagal menacapai tujuannya seperti dikemukakan dalam Pembukaan UUD 45 alinea 4, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social”.

Makanya tidak aneh jika lagu Ibu Pertiwi, masih relevan dan selalu terngiang….

Kulihat ibu pertiwi

Sedang bersusah hati

Air matanya berlinang

Mas intannya terkenang

 

Hutan gunung sawah lautan

Simpanan kekayaan

Kini ibu sedang lara

Merintih dan berdoa (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: mafiaNegeri mafiaOpini


Related Posts

sppg
HEADLINE

SPPG di Kampus: Menyatukan Ilmu dan Pengabdian

30 April 2026
protein dalam makanan
HEADLINE

Protein dalam Makanan

30 April 2026
pongah
HEADLINE

Pongah dan Ilusi Ketinggian Diri

28 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.