CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Dekan FH Unpas: Rumah Sakit dan Kampus Harus Jadi Ruang Aman

Hanna Hanifah
22 April 2025
unpas

Dekan FH Unpas, Prof. Dr. Anthon F. Susanto, M.Hum., angkat suara soal maraknya kasus kekerasan seksual yang belakangan terjadi seperti rumah sakit. (foto: unpas.ac.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Prof. Dr. Anthon F. Susanto, M.Hum., angkat suara soal maraknya kasus kekerasan seksual yang belakangan terjadi, termasuk di ruang-ruang yang semestinya paling aman seperti rumah sakit.

Ia menilai, kejadian-kejadian ini menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan hukum terhadap korban. Serta kurangnya pengawasan institusional.

Pernyataan tersebut merespons dua kasus yang menyita perhatian publik. Yakni dugaan pemerkosaan oleh dokter PPDS terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dan pelecehan seksual oleh dokter kandungan di Garut.

Prof. Anthon menilai kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan langkah maju dalam sistem hukum nasional.

Baca juga:   Catatan Kritis DPRD Jabar Pasca Pileg 2019

“Ini adalah momentum penting dalam perjalanan hukum kita. Undang-undang ini tidak hanya menggantikan pendekatan lama yang bergantung pada KUHP. Tetapi juga memperkenalkan paradigma baru yang lebih berpihak pada korban,” ujar Prof. Anthon dalam wawancara bersama Sampurasun TVRI Jawa Barat, dikutip Jumat (18/4/2025), dilansir dari unpas.ac.id.

Menurutnya, UU TPKS menghadirkan pendekatan yang lebih holistik, tidak hanya menjerat pelaku. Tetapi juga mengatur pemulihan bagi korban, baik secara medis maupun psikologis.

Ia menyebut undang-undang ini akan teruji efektivitasnya ketika diimplementasikan dalam berbagai kasus nyata.

Baca juga:   Demo Warga dan Pedagang Pasar Ciroyom Tuntut Pembukaan Perlintasan Sebidang

“Justru dari sini kita bisa melihat apakah instrumen hukum ini cukup kuat atau masih menyisakan banyak celah,” jelasnya.

Pentingnya Pengawasan

Prof. Anthon menekankan bahwa kelahiran UU TPKS merupakan hasil perjuangan Panjang. Terutama karena banyaknya kekerasan seksual yang terjadi di ruang-ruang yang semestinya aman. Seperti rumah sakit dan kampus.

“Yang terungkap ke publik mungkin hanya sebagian kecil. Kita melihat bagaimana pasien di rumah sakit, yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal, justru malah menjadi korban,” katanya.

Ia menyoroti pentingnya pengawasan internal yang kuat di institusi-institusi seperti rumah sakit untuk menjamin keamanan pasien.

Baca juga:   FOTO : RUMAH DERET TAMANSARI MULAI DIBANGUN

Kasus-kasus yang mencuat, menurutnya, menjadi cermin lemahnya sistem pengawasan.

Terkait celah hukum yang kerap dimanfaatkan pelaku—seperti alasan gangguan jiwa—Prof. Anthon menilai sistem hukum dan kedokteran saat ini telah cukup maju. Untuk mengidentifikasi kondisi psikologis pelaku secara objektif.

“Kondisi mental bisa menjadi pertimbangan, tapi tidak serta merta bisa menjadi alasan untuk lepas dari jerat hukum,” tegasnya.

Ia pun menutup dengan menekankan pentingnya keberpihakan pada korban.

“Proses hukum harus aktif dan transparan. Pengawalan terhadap korban harus menjadi prioritas. Agar korban benar-benar mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh,” tandasnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Dekan FH Unpaskasus kekerasan seksualunpas


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

6 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Hipertensi Disebut Silent Killer, Dokter Unpas Ingatkan Pemeriksaan Rutin

1 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.