CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

IJTI Soroti Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JAK TV

Budi Arif
24 April 2025
Penetapan tersangka Direktur JAK TV

Penetapan tersangka Direktur JAK TV. (Foto: ist IJTI)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap atas penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV.

Sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Kejaksaan Agung RI No. PR – 331/037/K.3/Kph.3/04/2025 tertanggal 22 April 2025.

IJTI menyampaikan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi, termasuk langkah Kejaksaan Agung yang tengah menyelidiki dugaan suap senilai lebih dari Rp478 juta.

Namun, IJTI mempertanyakan langkah Kejaksaan yang menetapkan insan pers sebagai tersangka, terlebih jika didasarkan pada aktivitas pemberitaan.

“Menyampaikan informasi kritis adalah bagian dari fungsi pers dan kontrol sosial yang dijamin undang-undang.

Jika produk jurnalistik dijadikan dasar penetapan tersangka, maka ini menjadi alarm bahaya bagi kebebasan pers,” demikian pernyataan IJTI.

IJTI menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,

penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk dugaan pelanggarannya, adalah wewenang Dewan Pers. Karena itu, seharusnya ada koordinasi lebih dulu sebelum menempuh jalur pidana.

Baca juga:   Balai Kota Bandung Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Mandiri

Lebih jauh, IJTI menyatakan keprihatinannya bahwa langkah ini bisa menjadi preseden buruk yang membuka peluang kriminalisasi terhadap jurnalis maupun media yang kritis terhadap kekuasaan.

“Kami mengingatkan, setiap persoalan pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan pendekatan represif. Ini demi menjaga kemerdekaan pers dan keberlangsungan demokrasi.”

IJTI pun tetap mendukung pengungkapan kasus dugaan suap yang sedang diusut.

Namun mereka meminta agar Kejaksaan memberikan klarifikasi terbuka terkait alasan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, serta memastikan bahwa kebebasan pers tetap dihormati.

IJTI juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan menjaga independensi dalam menjalankan tugas di tengah dinamika hukum dan politik nasional.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap atas penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Kejaksaan Agung RI No. PR – 331/037/K.3/Kph.3/04/2025 tertanggal 22 April 2025.

Baca juga:   Jambore IJTI 2023 Tingkatkan Kesadaran dan Mitigasi Potensi Bencana di Jabar

IJTI menyampaikan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi, termasuk langkah Kejaksaan Agung yang tengah menyelidiki dugaan suap senilai lebih dari Rp478 juta.

Namun, IJTI mempertanyakan langkah Kejaksaan yang menetapkan insan pers sebagai tersangka, terlebih jika didasarkan pada aktivitas pemberitaan.

“Menyampaikan informasi kritis adalah bagian dari fungsi pers dan kontrol sosial yang dijamin undang-undang.

Jika produk jurnalistik dijadikan dasar penetapan tersangka, maka ini menjadi alarm bahaya bagi kebebasan pers,” demikian pernyataan IJTI.

IJTI menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik,

termasuk dugaan pelanggarannya, adalah wewenang Dewan Pers. Karena itu, seharusnya ada koordinasi lebih dulu sebelum menempuh jalur pidana.

Baca juga:   IJTI Korda Bandung Gelar Raker dan Tanam Pohon di Pangalengan

IJTI menyatakan keprihatinannya

Lebih jauh, IJTI menyatakan keprihatinannya bahwa langkah ini bisa menjadi preseden buruk yang membuka peluang kriminalisasi terhadap jurnalis maupun media yang kritis terhadap kekuasaan.

“Kami mengingatkan, setiap persoalan pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan pendekatan represif. Ini demi menjaga kemerdekaan pers dan keberlangsungan demokrasi.”

Sebagai penutup, IJTI tetap mendukung pengungkapan kasus dugaan suap yang sedang diusut.

Namun mereka meminta agar Kejaksaan memberikan klarifikasi terbuka terkait alasan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, serta memastikan bahwa kebebasan pers tetap dihormati.

IJTI juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan menjaga independensi dalam menjalankan tugas di tengah dinamika hukum dan politik nasional.(budi)

# Penetapan tersangka Direktur JAK TV

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: IJTIJAK TVkasus koruspi


Related Posts

IJTI
HEADLINE

IJTI Korda Bandung Gelar Raker dan Tanam Pohon di Pangalengan

8 Januari 2026
IJTI Gandeng Kampus TEDC Gelar Seminar Ramadhan
HEADLINE

IJTI Gandeng Kampus TEDC Gelar Seminar Ramadhan

17 Maret 2025
Jambore IJTI Tahun 2024 Digelar di Garut, Angkat Tema Kebencanaan dan Sosialisasi Pilkada
HEADLINE

Jambore IJTI Tahun 2024 Digelar di Garut, Angkat Tema Kebencanaan dan Sosialisasi Pilkada

6 Oktober 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.