CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Mantan Sopir Gasak Barang Berharga di Rumah Majikan di Cileunyi

Cutang
28 April 2025
Mantan Sopir Gasak Barang Berharga di Rumah Majikan di Cileunyi

Seorang mantan sopir di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, nekat mencuri barang-barang berharga di rumah bekas majikannya akibat terlilit utang. (foto: ctk/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Seorang mantan sopir di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, nekat mencuri barang-barang berharga di rumah bekas majikannya akibat terlilit utang.

Akibat aksi pencurian rumah majikan yang dilakukan mantan sopir tersebut di kawasan Cileunyi, korban mengalami kerugian hingga Rp200 juta.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsekta Cileunyi. Dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Baca juga:   Motor Dicuri Usai Sahur di Kabupaten Bandung Barat Terekam CCTV

Kejadian ini terungkap melalui rekaman kamera CCTV yang merekam aksi pelaku di sebuah rumah di Perum Griya Pratama Asri, Cileunyi.

Pelaku berinisial Yudi (32) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polsekta Cileunyi, setelah diketahui mencuri sejumlah barang milik mantan majikannya, Widiya Ashianti.

Dalam melancarkan aksinya, Yudi tidak sendiri. Ia dibantu rekannya, Imam (33).

Baca juga:   Percobaan Pencurian Kotak Amal Masjid di Cimahi Terekam CCTV

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 18 April lalu, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya.

Melihat kesempatan itu, pelaku leluasa menggasak barang-barang berharga, mulai dari tas bermerek, sepatu, hingga sepeda motor korban.

Setelah melakukan pencurian, kedua pelaku berencana melarikan diri ke wilayah Kalimantan. Namun upaya mereka berhasil digagalkan.

Petugas gabungan dari Satreskrim Polresta Bandung dan Polsekta Cileunyi berhasil meringkus keduanya di wilayah Kabupaten Garut.

Baca juga:   2 SD Negeri di Kabupaten Bandung Barat Dibobol Maling, Kerugian Ratusan Juta

Kapolsek Cileunyi, Kompol Rizal Adam, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa aksi pencurian itu dilatarbelakangi oleh masalah utang yang membelit pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsekta Cileunyi dan dijerat Pasal 363 tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar Kompol Rizal Adam. (ctk)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: mantan sopirpencurianrumah cileunyi


Related Posts

pencurian
HEADLINE

Aksi Pencurian di Kos Kopo Terekam CCTV, Dua Mahasiswa Jadi Korban

6 Mei 2026
Pencurian Motor di Halaman Masjid Terekam CCTV
HEADLINE

Pencurian Motor di Halaman Masjid Terekam CCTV

15 Februari 2025
pelaku curanmor
PASJABAR

16 Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Cimahi

3 Juni 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.