CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Polres Cimahi Tangkap Puluhan Preman, Sita Senjata Api dan Sajam

Uby
19 Mei 2025
Polres Cimahi

Polres Cimahi menggelar operasi besar-besaran dalam rangka memberantas praktik premanisme yang kerap meresahkan masyarakat. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Polres Cimahi menggelar operasi besar-besaran dalam rangka memberantas praktik premanisme yang kerap meresahkan masyarakat.

Dalam operasi Polres Cimahi yang dilaksanakan Minggu malam (18/5/2025), sebanyak 89 pria yang diduga terlibat dalam tindak premanisme diamankan dari berbagai titik di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena terbukti melakukan pemalakan, pengancaman. Dan membawa senjata tajam serta senjata api rakitan secara ilegal.

Baca juga:   Polres Cimahi Tangkap Penjual Coklat Ganja di Lembang

Salah satu kejadian terekam kamera pengawas menunjukkan dua pria memalak kasir minimarket di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Berbekal rekaman itu, petugas dari Polsek Cililin dengan cepat menangkap pelaku di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adiputra menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan nyaman. Bagi masyarakat, khususnya di kawasan rawan kriminalitas.

Baca juga:   Dampak Gempa Susulan Sumedang, 400 Rumah rusak dan 500 Orang Mengungsi

“Operasi ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan. Dari tangan para pelaku, kami juga menyita senjata api rakitan dan senjata tajam. Yang digunakan untuk mengintimidasi warga,” ujar AKBP Niko.

Ia menambahkan, para pelaku yang membawa senjata api rakitan akan dijerat. Dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukumannya tidak ringan, bisa sampai lima tahun penjara. Ini harus menjadi pelajaran. Bahwa tidak ada toleransi bagi aksi-aksi premanisme di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Baca juga:   Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan di Minimarket

Polres Cimahi memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala. Guna menekan angka kriminalitas jalanan dan menciptakan kondisi wilayah yang lebih kondusif.

“Kami ingin masyarakat merasa aman di mana pun berada. Baik saat berbelanja, bekerja, maupun berkegiatan di luar rumah,” pungkas AKBP Niko. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Polres Cimahipraktik premanismepreman Cimahi


Related Posts

May Day
HEADLINE

Sebanyak 5.700 Buruh Cimahi KBB Bertolak ke Monas Peringati May Day

1 Mei 2026
pajak kendaraan
HEADLINE

Antisipasi Percaloan, Polres Cimahi Permudah Layanan Pajak Kendaraan

23 April 2026
Rekaman CCTV memperlihatkan kecelakaan adu banteng antara dua sepeda motor di Jalan Nanjung-Margaasih. Akibat lalai saat menyalip, tiga orang terluka dan satu dilarikan ke RSUD Cibabat. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Lalai Saat Menyalip, Dua Motor Terlibat “Adu Banteng” di Margaasih, Korban Terpental dan Tak Sadarkan Diri

9 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.