CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sidang Gugatan Lisa Mariana Ditunda, RK dan Tim Hukum Tak Hadir

Uby
19 Mei 2025
Sidang Gugatan Lisa Mariana

Tim kuasa hukum Ridwan Kamil, resmi mengajukan permohonan penundaan sidang perdana atas gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang perdana perkara perdata selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang sedianya digelar pada Senin (19/5/2025).

Penundaan dilakukan karena pihak tergugat, baik Ridwan Kamil maupun tim kuasa hukumnya, tidak hadir dalam persidangan.

Sidang perdana perkara perdata Lisa Mariana yang berlangsung di Ruang Sidang 1 PN Bandung tersebut sejatinya dijadwalkan sebagai agenda mediasi.

Lisa Mariana hadir didampingi oleh sepuluh orang tim kuasa hukumnya. Ia menempuh jalur hukum dengan menggugat Ridwan Kamil dalam perkara perdata nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.

Baca juga:   Emil: Daerah Penyangga Sepakat Ikuti PSBB DKI

Setelah menunggu hampir dua jam, Majelis Hakim yang dipimpin Panji Surono akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada 28 Mei 2025 mendatang.

“Karena pihak tergugat belum hadir, maka sidang mediasi ini ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 28 Mei,” ujar Hakim Panji dalam persidangan.

Ketidakhadiran pihak Ridwan Kamil dalam sidang pertama ini mendapat tanggapan kecewa dari pihak penggugat.

“Kami kecewa karena ini adalah forum resmi yang seharusnya dihormati. Ketidakhadiran mereka menunjukkan tidak adanya itikad baik,” kata Markus Nababban, kuasa hukum Lisa Mariana.

Baca juga:   Tak Mau Buka Sekolah Sekarang, Ini Alasan Emil

Permohonan Tunda Sidang

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada PN Bandung untuk memohon pengunduran jadwal sidang. Surat tersebut dikirim pada Senin pagi.

“Ini bukan bentuk pengabaian proses hukum. Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan akan hadir dalam sidang berikutnya,” kata Muslim dalam keterangan resminya.

Ia juga menyebut bahwa alasan permohonan penundaan berkaitan dengan kendala teknis dan perlunya waktu untuk mempelajari materi gugatan lebih mendalam.

Baca juga:   IJTI Korda Cimahi-Bandung Barat Bagikan Paket Lebaran Ke Anggota

“Kami sedang menelaah substansi perkara agar bisa memberikan tanggapan yang tepat. Klien kami tetap berkomitmen pada supremasi hukum,” tegasnya.

Lisa Mariana sendiri menyatakan bahwa gugatan ini diajukan demi kepentingan anak yang diakuinya sebagai hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. “Saya ingin memperjuangkan hak anak saya. Saya ingin keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 28 Mei 2025 dengan harapan kedua belah pihak dapat hadir dan menjalani proses mediasi secara terbuka dan proporsional. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Lisa Marianaridwan kamilSidang Gugatan Lisa MarianaSidang perdana


Related Posts

Gugatan Cerai Atalia
HEADLINE

Sidang Pertama Gugatan Cerai Atalia Praratya Fokus Agenda Mediasi

17 Desember 2025
Gugatan Cerai Atalia
HEADLINE

PA Bandung Benarkan Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

16 Desember 2025
ridwan kamil cerai
HEADLINE

Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Sidang Digelar Tertutup

15 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.