CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

Uby
20 Mei 2025
SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

foto: Uby/pasjabar

Share on FacebookShare on Twitter

www.pasjabar.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. SPDP tersebut dikirim oleh penyidik Bareskrim Polri dan diterima pada 2 Mei 2025.

Dalam SPDP itu, tercantum nama Muhammad Ridwan Kamil sebagai pelapor.

Kasus ini disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini berpotensi ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.

Baca juga:   Pastikan Pelayanan Optimal, Ridwan Kamil Kunjungi dan Sapa Jemaah Haji Asal Jabar

Kejati Jabar Tunjuk Enam Jaksa Awasi Penyidikan

Menanggapi masuknya SPDP tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahya Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjuk enam orang jaksa.

Tugas mereka adalah untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang kini sedang berjalan di bawah penanganan Bareskrim Polri.

“SPDP laporan RK masuk ke wilayah Kejati Jabar karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Untuk itu, Kejati Jabar berwenang mengikuti perkembangan penyidikan sebagaimana telah ditetapkan,” ujar Nur Sricahya.

Baca juga:   Pemprov Jabar Gelar Tumpeng 77, Wujud Syukur Prestasi yang Diraih Jabar

Laporan Didasarkan pada UU ITE

Laporan yang diajukan Ridwan Kamil ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui media digital atau platform daring.

Oleh karena itu, kasus ini dikaitkan langsung dengan pasal-pasal dalam UU ITE, yang selama ini menjadi dasar hukum dalam menangani tindak pidana siber.

Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut terkait siapa terlapor dalam kasus ini, namun proses hukum telah resmi dimulai sejak dikeluarkannya SPDP.

Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lindungi Nama Baik

Langkah hukum yang ditempuh Ridwan Kamil menunjukkan upaya perlindungan terhadap reputasi pribadi dan profesionalnya sebagai tokoh publik.

Baca juga:   Jalur Alternatif di Jabar Dapat Dimanfaatkan Pemudik Saat Arus Balik

Sebagai mantan Gubernur dan pejabat yang masih aktif di ruang publik, Ridwan Kamil diyakini ingin memberikan efek jera terhadap penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik.

Perkembangan kasus ini masih akan terus diikuti oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Masyarakat kini menanti kejelasan lebih lanjut dari proses hukum ini, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka dan tindakan lanjutan dari aparat penegak hukum. (Uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Bareskrim Polriberita hukum 2025berita Jawa Baratkasus UU ITEKejati Jawa BaratMantan Gubernur Jawa Baratpencemaran nama baikpenyidikan pencemaran nama baikridwan kamilSPDP Ridwan Kamil


Related Posts

Rekaman CCTV memperlihatkan kecelakaan adu banteng antara dua sepeda motor di Jalan Nanjung-Margaasih. Akibat lalai saat menyalip, tiga orang terluka dan satu dilarikan ke RSUD Cibabat. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Lalai Saat Menyalip, Dua Motor Terlibat “Adu Banteng” di Margaasih, Korban Terpental dan Tak Sadarkan Diri

9 April 2026
Pemakaman TNI gugur Lebanon
HEADLINE

Jenazah Mayor Anumerta Zulmi Aditya Iskandar Berangkat Pukul 08.00, Iring-iringan Mobil Lintasi Tol Baros-Pasteur

5 April 2026
Hujan deras dan angin kencang melanda Kota Bandung, Rabu (4/3/2026). Pohon raksasa setinggi 20 meter tumbang di Regol, menutup jalan dan merusak fasilitas warga. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Bandung Diterjang Angin Kencang: Pohon Raksasa di Regol Tumbang Tutup Akses Jalan Pasirluyu

4 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.