CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

DPRD Dorong Pemkot Bekasi Segera Benahi Sistem Pengelolaan Sampah

Putri
21 Mei 2025
sampah Bekasi

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti. (foto: ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI, WWW.PASJABAR.COM – Masalah sampah di Kota Bekasi pada 2025 menjadi perhatian serius. Kota ini tercatat menghasilkan sekitar 1.800 ton sampah per hari, dengan sebagian besar diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu.

Namun, TPA tersebut masih menggunakan metode open dumping—metode yang telah dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot). Untuk segera membenahi sistem pengelolaan sampah yang sesuai dengan regulasi dan tidak membahayakan lingkungan.

Baca juga:   Cegah Pengangguran Karena Lonjakan Penduduk Paska Lebaran, DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Mendata Penduduk Baru

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menekankan perlunya pendekatan dua arah untuk mengatasi krisis ini.

“Pembenahan sistem di TPA dan pengurangan volume sampah dari sumbernya harus dilakukan secara paralel. Edukasi dan partisipasi masyarakat mutlak diperlukan,” ujarnya.

“Butuh dukungan semua pihak. Pemerintah dengan anggarannya, masyarakat dengan kesadarannya,” tambah Evi.

Baca juga:   DPRD Kota Bekasi Soroti Kinerja Pemkot dalam LKPJ 2024

Ia juga menegaskan bahwa Komisi II DPRD akan terus mengawasi dan mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi. Agar pengelolaan anggaran dilakukan secara efektif dan tepat sasaran.

Menurutnya, perencanaan jangka panjang, termasuk program pengelolaan sampah tahun 2026, sudah mulai disiapkan.

“Kita tidak bisa terus-menerus mengabaikan kondisi lingkungan. Sampah ini persoalan serius, bukan sekadar urusan buang lalu lupa,” tegasnya.

Baca juga:   DPRD Bekasi Ingatkan Risiko Perundungan atau Bullying Tersembunyi

Pemkot Bekasi diberi tenggat waktu hingga September 2025 untuk mengalihkan metode pengelolaan sampah ke sistem sanitary landfill.

Jika gagal, TPA Sumurbatu yang menjadi satu-satunya tempat pembuangan akhir milik kota ini terancam ditutup.

Dengan ancaman tersebut, Pemkot kini berpacu dengan waktu di tengah timbunan sampah yang terus menggunung setiap harinya. (*/put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: DPRD Kota Bekasisampah BekasiSistem Pengelolaan Sampah


Related Posts

Bantargebang
PASJABAR

DPRD Bekasi Soroti Kemacetan Akibat Antrean Truk Sampah Bantargebang

14 Maret 2026
Bekasi Bantargebang
PASJABAR

DPRD Bekasi Soroti Penanganan Sampah Bantargebang Usai Insiden

12 Maret 2026
DPRD Kota Bekasi Berbagi Takjil
PASJABAR

Semarak HUT ke-29 Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi Berbagi Takjil kepada Masyarakat

11 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.