CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Eks Sekda Bandung Ditahan Terkait Aset Kebun Binatang

Uby
24 Mei 2025
foto: Uby/pasjabar

foto: Uby/pasjabar

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, www.pasjabar.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan YI, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013 hingga 2018, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Jabar resmi melakukan penahanan terhadap YI pada Jumat, 23 Mei 2025.

Eks Sekda YI ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam.

Selanjutnya, ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

Baca juga:   Dispora Jabar dan PORSI Gelar Holistic Wellness untuk Hidup Sehat

Penahanan ini merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat dua tersangka lain berinisial S dan RBB dalam kasus yang sama.

Dugaan Penyerobotan Aset Negara

YI diduga terlibat dalam penguasaan aset milik Pemerintah Kota Bandung secara melawan hukum.

Tanah negara tersebut digunakan oleh pihak Yayasan Margasatwa Tamansari untuk keperluan operasional Kebun Binatang Bandung.

Perbuatan ini dinilai telah merugikan keuangan negara karena tanah tersebut seharusnya menjadi aset milik pemerintah daerah yang dijaga dan dikelola sesuai aturan perundang-undangan.

Pihak kejaksaan mendalami peran YI dalam memfasilitasi penggunaan tanah negara oleh pihak yayasan tanpa dasar hukum yang sah.

Baca juga:   Tragis! Tama, Bayi Orang Utan Terlantar Akibat Penyerbuan Bandung Zoo!

Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dan sejauh mana dampak finansial yang ditimbulkan dari tindakan tersebut.

Dijerat Undang-Undang Tipikor

Dalam kasus ini, YI disangka melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Primair, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai alternatif, ia juga disangkakan secara subsidiair dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Baca juga:   Disdagin Kota Bandung Bantu IKM Dapat Sertifikat Halal dan Uji Mutu, Ini Fungsinya

Selain itu, penyidik juga menyusun dakwaan kedua dengan kombinasi pasal serupa namun menambahkan Pasal 56 ayat (2) KUHP, yang mengatur peran serta dalam melakukan tindak pidana.

Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum memperkaya diri atau orang lain, hingga merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset publik yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Kejati Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. (Uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: berita korupsi Bandungkasus korupsi tanah negarakejati jabarkorupsi aset kebun binatangpenguasaan aset negaraRutan Kebon WaruSekda Bandung ditahanTipikor Jawa BaratYayasan Margasatwa TamansariYI mantan Sekda Kota Bandung


Related Posts

M. Ariodillah dari Yayasan Margasatwa Tamansari menilai Pemkot Bandung salah arah menangani konflik Bandung Zoo karena melibatkan BKAD, bukan ahli konservasi. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Ariodillah Tegas! Pemkot Bandung Diminta Turunkan Ahli Konservasi Bukan BKAD

24 Oktober 2025
Tuntutan Dokter Priguna Ditunda
PASBANDUNG

Sidang Pembacaan Tuntutan Dokter Priguna Ditunda, Surat Tuntutan Belum Rampung

21 Oktober 2025
Bandung Zoo Ditutup
HEADLINE

Bikin Syok! Masalah Dibalik Penutupan Bandung Zoo

11 Agustus 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.