CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Polres Cimahi Tangkap Penjual Coklat Ganja di Lembang

Uby
2 Juni 2025
ganja Lembang

Seorang pria berinisial MDJ ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi karena menanam dan menjual ganja di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Seorang pria berinisial MDJ ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi karena menanam dan menjual ganja di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Tak hanya menjual dalam bentuk daun kering, pelaku mengolah ganja menjadi makanan. Seperti coklat dan kue yang dipasarkan secara online melalui media sosial.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka, di mana polisi menemukan sebanyak 45 batang pohon ganja yang ditanam dan dirawat di dalam rumah kawasan Lembang tersebut.

Baca juga:   Ayo Jadi Bangsa Tangguh Lawan Pandemi!

Dalam keterangannya, Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, ganja tersebut tidak dijual dalam bentuk konvensional. Melainkan diolah menjadi coklat bercampur ekstrak ganja yang dikemas menyerupai camilan biasa.

“Pelaku menjual olahan coklat tersebut melalui akun Instagram dengan harga Rp100 ribu per buah. Dalam setahun, ia mengaku telah meraup keuntungan hingga Rp100 juta,” ujar AKBP Niko.

Baca juga:   Dua Pria Digrebek Polisi Karena Jual Ganja di Media Sosial

Tak berhenti di situ, MDJ juga mengaku tengah merencanakan pembuatan olahan lain berupa brownies ganja, meski hingga kini belum direalisasikan. Ia belajar secara otodidak dari internet, mulai dari menanam ganja hingga membuat produk olahannya.

Saat ini, MDJ telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:   Unpas Terima Bantuan Sarana Prasarana Penunjang Pendidikan Dari BRI

“Semua saya pelajari dari internet. Bibit ganja juga saya beli online,” ujar MDJ saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun. Termasuk modus yang dibalut dalam produk makanan. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Coklat GanjaganjaGanja LembangPenjual Coklat GanjaPolres Cimahi


Related Posts

May Day
HEADLINE

Sebanyak 5.700 Buruh Cimahi KBB Bertolak ke Monas Peringati May Day

1 Mei 2026
pajak kendaraan
HEADLINE

Antisipasi Percaloan, Polres Cimahi Permudah Layanan Pajak Kendaraan

23 April 2026
Rekaman CCTV memperlihatkan kecelakaan adu banteng antara dua sepeda motor di Jalan Nanjung-Margaasih. Akibat lalai saat menyalip, tiga orang terluka dan satu dilarikan ke RSUD Cibabat. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Lalai Saat Menyalip, Dua Motor Terlibat “Adu Banteng” di Margaasih, Korban Terpental dan Tak Sadarkan Diri

9 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.