Bandung, www.pasjabar.com — Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Pemukiman (PKP) berencana memperkecil ukuran rumah subsidi dari yang sebelumnya 60 meter persegi menjadi 25 hingga 30 meter persegi. Kebijakan ini digagas oleh Menteri PKP, Maruarar Sirait, sebagai langkah strategis agar rumah subsidi bisa kembali dibangun di kawasan perkotaan.
Langkah ini menuai sorotan publik, namun di sisi lain diharapkan dapat membuka akses hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang tinggal di pusat kota.
Alasan Ukuran Diperkecil: Harga Lahan Perkotaan Semakin Tinggi
Salah satu alasan utama kebijakan ini adalah semakin mahalnya harga tanah di wilayah perkotaan.
Menurut Menteri Maruarar, jika ukuran rumah subsidi tetap dipertahankan pada 60 meter persegi, maka pembangunan di kota besar menjadi tidak memungkinkan karena keterbatasan dan mahalnya lahan.
Dengan memperkecil ukuran, maka biaya pembangunan dapat ditekan dan memungkinkan rumah subsidi tetap bisa dibangun di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, hingga Surabaya.
Rumah mungil ini ditargetkan tetap memiliki fungsi yang optimal dan layak huni.
Menyasar Masyarakat Berpenghasilan di Bawah Rp14 Juta
Rumah subsidi ini nantinya ditujukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp14 juta per bulan.
Pemerintah berkomitmen menyediakan hunian layak untuk kelompok ini.
Pasalnya selama ini mereka sulit menjangkau rumah tapak di kawasan strategis karena harganya yang selangit.
Dengan skema subsidi dan desain rumah yang lebih kecil, diharapkan akan lebih banyak warga bisa memiliki rumah sendiri, terutama mereka yang bekerja di sektor informal, buruh, dan pekerja muda.
105 Ribu Unit untuk Jawa Barat, Dibangun Merata di 27 Kota/Kabupaten
Sebagai langkah awal, Kementerian PKP akan membangun 105 ribu unit rumah subsidi di Provinsi Jawa Barat.
Proyek ini akan tersebar merata di 27 kota dan kabupaten, guna memastikan pemerataan akses hunian yang layak di seluruh wilayah.
Maruarar Sirait menegaskan bahwa pembangunan ini akan dimulai dalam waktu dekat.
Hal ini sebagai bentuk konkret pemenuhan hak masyarakat terhadap tempat tinggal yang layak.
“Rencana ini akan segera direalisasikan untuk menjawab kebutuhan warga yang belum memiliki rumah, khususnya di pusat kota,” ujar Maruarar. (Uby)





