BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Universitas Pasundan (Unpas) menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual melalui pembentukan Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT-BK).
Pembentukan divisi ini merupakan implementasi dari Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024. Yang menjadi tonggak penting dalam menciptakan suasana akademik yang nyaman dan berkeadilan.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) PPKPT-BK Unpas, Dr. H. Mulyaningrum, S.E., M.Hum., mengatakan bahwa pembentukan divisi ini adalah bentuk respons nyata. Terhadap kebutuhan mendesak.
Untuk menjamin rasa aman dan perlindungan bagi seluruh sivitas akademika, baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.
“Lingkungan perguruan tinggi harus menjadi tempat yang bebas dari ketakutan. Tidak hanya dari kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, hingga kebijakan yang mengandung unsur kekerasan,” ujar Dr. Mulyaningrum, dilansir dari unpas.ac.id.
Ia menyoroti bahwa tren kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Tahun 2024 tercatat sebanyak 330.097 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Ini menjadi alarm serius bagi kita semua,” ungkapnya.
Untuk itu, Divisi PPKPT-BK Unpas hadir tidak hanya sebagai unit penanganan, tetapi juga pencegahan. Langkah strategis ini diwujudkan melalui edukasi, sosialisasi. Serta pembangunan sistem pelaporan yang aman, rahasia, dan berpihak pada korban.
“Kami menjamin seluruh proses pelaporan dan penanganan berjalan adil, tidak mengintimidasi korban. Serta didukung pendampingan berkelanjutan,” tambahnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen kampus untuk bersinergi menciptakan kampus yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik. Tetapi juga menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
“Upaya ini adalah tanggung jawab bersama. Mari kita ciptakan ruang belajar dan berkarya yang benar-benar aman bagi semua,” pungkas Dr. Mulyaningrum.
Pembentukan divisi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan budaya kampus yang responsif, tanggap, dan berpihak kepada korban. Sejalan dengan semangat Merdeka Belajar yang menjunjung tinggi martabat setiap individu. (han)







