CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Polisi Tangkap Mahasiswa Cimahi Jelang Wisuda karena Ganja

Uby
23 Juni 2025
Mahasiswa Cimahi

Seorang mahasiswa digerebek Polres Cimahi di kosannya, kawasan Melong, Kota Cimahi, Jawa Barat. Ia ditangkap karena diduga mengedarkan ganja kering. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Seorang mahasiswa berinisial MRP (23) yang dijadwalkan mengikuti wisuda dalam waktu dekat harus mengubur impiannya setelah digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di kosannya, kawasan Melong, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Ia ditangkap karena diduga mengedarkan ganja kering di lingkungan kampusnya di Kota Bandung.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di tempat tinggal pelaku.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada akhir pekan lalu, petugas mendapati barang bukti. Berupa 680 gram ganja kering siap edar yang disimpan pelaku di dalam kamarnya.

Baca juga:   Terdesak Kebutuhan, Ibu Rumah Tangga di Cimahi Nekat Edarkan Sabu

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adiputra menjelaskan bahwa pelaku mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa dan lingkungan sekitar kampus. Ironisnya, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan kuliah.

“Pelaku mengaku menjual ganja untuk mencukupi kebutuhan hidup dan biaya kuliah. Modusnya adalah menyasar teman-teman sebayanya di lingkungan kampus,” ujar AKBP Niko saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Baca juga:   SPMB Tahap 2 SMA/SMK Jabar Dimulai, Orang Tua Kesulitan Daftar

Polisi menyebut bahwa MRP telah menjalankan bisnis haram ini dalam beberapa bulan terakhir. Dalam penggeledahan, ditemukan beberapa paket ganja yang sudah siap diedarkan.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan total 680 gram ganja kering. Ini jumlah yang cukup besar, dan indikasi kuat pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar,” tambah AKBP Niko.

Kini MRP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:   Peparda VI Resmi Dibuka di Kabupaten Bekasi

Impian untuk diwisuda dan meniti karier sebagai lulusan perguruan tinggi ternama pun sirna. Mahasiswa yang seharusnya berada di podium wisuda kini justru harus mendekam di sel tahanan Polres Cimahi.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang melibatkan pelaku. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Mahasiswa Cimahimahasiswa cimahi ganjaSatuan Reserse Narkoba Polres Cimahi


Related Posts

Ibu Rumah Tangga Cimahi
PASJABAR

Terdesak Kebutuhan, Ibu Rumah Tangga di Cimahi Nekat Edarkan Sabu

22 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.