CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pengadilan AS Vonis P Diddy Bersalah dalam Dua Dakwaan

Hanna Hanifah
3 Juli 2025
P Diddy

Musisi rap asal Amerika Serikat, P Diddy, dinyatakan bersalah dalam persidangan federal atas tuduhan terkait prostitusi, berdasarkan Undang-Undang Mann. (foto: Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Musisi rap asal Amerika Serikat, Sean “Diddy” Combs atau dikenal sebagai P Diddy, dinyatakan bersalah dalam persidangan federal atas tuduhan terkait prostitusi, berdasarkan Undang-Undang Mann.

Vonis ini dijatuhkan oleh juri Pengadilan Distrik Federal di Lower Manhattan pada Rabu (2/7/2025).

P Diddy dijatuhi hukuman bersalah atas dua dakwaan pengangkutan individu untuk tujuan prostitusi lintas negara bagian. Masing-masing dakwaan dapat berujung hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Meski demikian, ia dibebaskan dari dua dakwaan yang lebih berat, yaitu pemerasan dan perdagangan seks. Yang sebelumnya mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Setelah mendengar vonis, P Diddy terlihat menyatukan kedua tangannya, berdoa, dan berterima kasih kepada juri. Ia kemudian bertepuk tangan sebagai bentuk respons emosional.

Baca juga:   Penyakit Serius yang Disebabkan oleh Polusi Udara

Namun, Hakim Arun Subramanian memerintahkan Combs untuk tetap berada dalam tahanan di Metropolitan Detention Center, Brooklyn. Hingga waktu penjatuhan vonis yang belum dijadwalkan.

Tuduhan Kekerasan Seksual dan Pemaksaan

Selama persidangan, jaksa membeberkan kesaksian dari dua perempuan, yakni mantan kekasih Combs, Casandra “Cassie” Ventura, dan seorang perempuan lainnya yang bersaksi dengan nama samaran “Jane”.

Keduanya mengaku dipaksa terlibat dalam hubungan seksual berbayar yang didalangi oleh Combs. Salah satu dakwaan menyebutkan bahwa Combs kadang mengarahkan hingga merekam adegan seksual tersebut.

Baca juga:   Sosok Dr. Sulianti Saroso yang Jadi Google Hari Ini

Jaksa mengungkap, para korban melakukan tindakan itu karena takut akan mendapat kekerasan fisik, kehilangan dukungan finansial, atau dipermalukan melalui penyebaran rekaman eksplisit.

Sementara itu, tim pembela Combs menegaskan bahwa semua aktivitas seksual dilakukan atas dasar suka sama suka. Meskipun mereka mengakui bahwa klien mereka pernah bertindak kasar secara emosional terhadap perempuan-perempuan tersebut.

Dakwaan Pemerasan dan Jaringan Kriminal

Selain tuduhan seksual, Combs juga menghadapi dakwaan pemerasan.

Jaksa menuduhnya memimpin jaringan kriminal selama lebih dari dua decade. Yang melibatkan pembakaran, penculikan, suap, dan tindakan kriminal lain yang dilakukan oleh staf serta orang-orang terdekatnya.

Namun, juri membebaskan Combs dari dakwaan ini karena tidak menemukan cukup bukti untuk membuktikan tuduhan tersebut secara pidana.

Baca juga:   Piala Eropa 2024 : Der Panzer " Jerman Lolos 16 Besar Usai Kalahkan Hongaria 2-0

Pertarungan Hukum Masih Panjang

Meskipun bebas dari dua dakwaan terberat, Combs belum lepas dari jeratan hukum. Ia masih menghadapi lebih dari selusin gugatan perdata terkait dugaan pelanggaran seksual. Yang dapat memakan waktu panjang dalam penyelesaiannya di pengadilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan media karena melibatkan salah satu tokoh besar dalam industri musik Amerika.

Karier P Diddy, yang dikenal luas lewat kontribusinya dalam dunia rap dan bisnis hiburan, kini berada di persimpangan. Akibat vonis dan rangkaian tuduhan yang membayangi. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: diddyP DiddyPengadilan Distrik FederalSean “Diddy” Combs


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.