CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Viral Insiden Pelemparan Batu ke Kereta, KCI-KAI Ambil Langkah Serius

Uby
10 Juli 2025
Pelemparan Batu Kereta

Vice President Corporate Secretary PT KCI, Joni Martinus. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Insiden pelemparan batu terhadap kereta api kembali terjadi dan menimbulkan korban.

Seorang penumpang kereta api relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng mengalami luka di bagian wajah setelah jendela gerbong tempatnya duduk pecah akibat dilempari batu oleh orang tidak dikenal dari luar.

Peristiwa ini terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial dalam dua hari terakhir.

Dalam rekaman tersebut, terlihat penumpang tengah duduk santai di dalam kereta sebelum secara tiba-tiba kaca jendela di sampingnya pecah.

Penumpang tersebut tampak kaget dan langsung menutupi wajahnya yang terluka akibat terkena serpihan kaca.

Baca juga:   Lebaran 2025: KAI Daop 2 Layani Hampir 400 Ribu Penumpang

Aksi pelemparan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan penumpang. Tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan pengguna transportasi kereta api.

LangkahSerius

Menanggapi kejadian ini, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.

Vice President Corporate Secretary PT KCI, Joni Martinus, menyebutkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan aparat kepolisian. Untuk memburu pelaku dan meningkatkan patroli keamanan di jalur-jalur rawan.

“Meski belum ada laporan kejadian serupa di wilayah Jawa Barat, kami tetap meningkatkan pengamanan jalur sebagai bentuk antisipasi. Dan untuk menjamin kenyamanan serta keselamatan seluruh pelanggan,” ujar Joni dalam keterangannya.

Baca juga:   DPRD Jabar Soroti Proses Penggusuran Rumah oleh PT KAI di Bandung

Selain itu, KCI juga akan memperketat pengawasan di sejumlah titik yang selama ini dianggap rawan terhadap aksi vandalisme, termasuk pelemparan batu ke arah kereta yang tengah melintas.

Aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dijerat dengan sanksi pidana berat.

Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pelemparan batu ke arah kereta api dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

Baca juga:   Lima Kampus Indonesia Masuk Ranking Dunia Followers Terbanyak Instagram

KCI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan berbahaya tersebut dan mengajak seluruh pihak. Untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Masyarakat juga diminta segera melapor ke pihak berwajib jika melihat tindakan mencurigakan di sekitar jalur kereta.

Insiden ini menambah catatan panjang aksi vandalisme yang mengancam keselamatan pengguna transportasi publik.

PT KCI dan PT KAI menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jasa kereta api melalui peningkatan sistem keamanan dan patroli di seluruh jalur operasional. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Pelemparan Batu Keretapenumpang kereta apiPT KAIPT KCIviral


Related Posts

Tabrakan KRL Bekasi
HEADLINE

KAI Batalkan 13 Perjalanan KA Jarak Jauh Usai Insiden di Bekasi Timur

28 April 2026
penculikan anak
PASBANDUNG

Viral Dugaan Penculikan Anak di Bandung Barat, Pelaku Ditangkap

14 April 2026
Bayi Tertukar
HEADLINE

Viral Dugaan Bayi Tertukar di RSHS Bandung, Ibu Alami Trauma

9 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.