CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Polres Cimahi Gerebek Pengedar Ganja Sintesis, 37 Paket Edar Diamankan

Uby
11 Juli 2025
Polres Cimahi Gerebek Pengedar Ganja Sintesis, 37 Paket Edar Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi berhasil menggerebek rumah seorang pengedar ganja sintesis di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi berhasil menggerebek rumah seorang pengedar ganja sintesis di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan pengedar tersebut, polisi mengamankan 37 paket ganja sintesis seberat 32 gram yang siap edar.

Penggerebekan dilakukan di tempat tinggal pelaku berinisial G, yang diketahui merupakan anggota aktif salah satu geng motor ternama di wilayah Bandung Raya. Saat petugas datang, pelaku tak berkutik dan langsung diamankan saat tengah tertidur di kediamannya.

Baca juga:   Polres Cimahi Tangkap Tiga Pengedar Ganja Antarprovinsi

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adiputra menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan bisnis peredaran ganja sintesis atau tembakau sintetis melalui media sosial.

Penjualan dilakukan secara daring, menggunakan sistem tempel di sejumlah titik yang telah disepakati dengan pembeli.

“Pelaku mengedarkan tembakau sinte ini secara online, kemudian menggunakan sistem tempel untuk transaksinya. Dalam setiap paket, dia bisa meraup keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” ungkap AKBP Niko.

Baca juga:   5 Peristiwa Kemarin, Jalan Santai Dies Natalis Unpas Doorprize Belasan Motor Hingga Persib Hajar Persebaya 2-1

Selain 37 paket ganja sintesis, polisi juga menyita berbagai atribut geng motor milik pelaku yang digunakan untuk memuluskan aksinya dalam jaringan komunitas tersebut.

Pelaku disebut menjual barang haram ini kepada sesama anggota geng motornya.

Atas perbuatannya, G dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:   Daddy Rohanady Kritisi Perbaikan Rutilahu Jabar

Kapolres menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Cimahi. Dalam memerangi peredaran narkotika di kalangan anak muda dan komunitas geng motor yang kerap menjadi target penyebaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan di baliknya,” tegas Kapolres. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: ganja sintesisnarkobapelaku pengedar narkobapengedar ganja sintesisPolres Cimahi


Related Posts

May Day
HEADLINE

Sebanyak 5.700 Buruh Cimahi KBB Bertolak ke Monas Peringati May Day

1 Mei 2026
pajak kendaraan
HEADLINE

Antisipasi Percaloan, Polres Cimahi Permudah Layanan Pajak Kendaraan

23 April 2026
Rekaman CCTV memperlihatkan kecelakaan adu banteng antara dua sepeda motor di Jalan Nanjung-Margaasih. Akibat lalai saat menyalip, tiga orang terluka dan satu dilarikan ke RSUD Cibabat. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Lalai Saat Menyalip, Dua Motor Terlibat “Adu Banteng” di Margaasih, Korban Terpental dan Tak Sadarkan Diri

9 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.