CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Organisasi Sekolah Swasta Gugat Gubernur Jabar ke PTUN Bandung

Uby
7 Agustus 2025
Organisasi Sekolah Swasta

Delapan organisasi sekolah swasta di Jawa Barat resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke PTUN Bandung. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Delapan organisasi sekolah swasta di Jawa Barat resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan tersebut terkait kebijakan Gubernur mengenai petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah. Melalui penambahan rombongan belajar di sekolah negeri.

PTUN Bandung telah mengonfirmasi bahwa gugatan dari delapan organisasi tersebut telah terdaftar secara resmi. Dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan mulai menjalani proses pemeriksaan berkas pada Kamis (7/8/2025).

Adapun delapan organisasi yang tergabung dalam gugatan tersebut adalah:

  • Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
  • Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung
  • BMPS Kabupaten Cianjur
  • BMPS Kota Bogor
  • BMPS Kabupaten Garut
  • BMPS Kota Cirebon
  • BMPS Kabupaten Kuningan
  • BMPS Kota Sukabumi
Baca juga:   Ridwan Kamil Dorong Anak Muda untuk Mampu Beradaptasi di Era Digital

Mereka menilai, kebijakan penambahan rombongan belajar di sekolah negeri yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) telah merugikan eksistensi sekolah swasta, khususnya dari segi jumlah siswa.

Organisasi-organisasi tersebut menganggap kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan dampaknya. Terhadap keberlangsungan lembaga pendidikan swasta.

Humas PTUN Bandung, Eneico Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihak pengadilan saat ini tengah memverifikasi kelengkapan dan formalitas berkas gugatan yang diajukan.

Baca juga:   Polsek Cikancung Beri Kejutan Danramil 2402 Cicalengka, Dalam HUT TNI

Selanjutnya, berkas tersebut akan ditelaah oleh majelis hakim sebelum sidang perdana dimulai.

“Pengadilan akan mengecek formalitas gugatannya terlebih dahulu. Apabila sudah lengkap, maka sidang persiapan akan segera digelar dan pihak tergugat. Dalam hal ini Gubernur Jawa Barat, juga akan dipanggil untuk hadir,” ujar Eneico saat ditemui di PTUN Bandung, Rabu (6/8/2025).

Menanggapi gugatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa Pemprov Jabar siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati langkah hukum yang diambil oleh para penggugat.

Baca juga:   Para Terpidana Kasus Vina Cirebon akan Ajukan PK

“Kami siap menghadapi gugatan ini. Jika memang terdapat kekeliruan dalam kebijakan, tentu akan menjadi evaluasi kami bersama. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Herman kepada awak media.

Sidang perdana rencananya akan digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama.

Sidang ini menjadi perhatian publik, khususnya dari kalangan pendidik dan pegiat pendidikan swasta di Jawa Barat. Mengingat dampak kebijakan tersebut cukup besar terhadap keseimbangan antara sekolah negeri dan swasta. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Dedi Mulyadigubernur jawa baratGubernur Jawa Barat Dedi MulyadiGugat Gubernur JabarOrganisasi Sekolah SwastaPTUN Bandung


Related Posts

Sekolah Maung
HEADLINE

19 Sekolah di Jawa Barat Resmi Jadi Sekolah Maung 2026, Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

7 Mei 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

28 April 2026
Gaji Guru Honorer
HEADLINE

Gaji Guru Honorer Tertahan di Jabar, 3.823 Tenaga Pendidikan Belum Dibayar

25 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.