CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gubernur Jabar Imbau Penghapusan Tunggakan PBB 2024 ke Belakang

Uby
15 Agustus 2025
Tunggakan PBB

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tercatat mulai tahun 2024 ke belakang.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.

“Penghapusan ini saya harapkan bisa dilakukan serentak. Seperti kebijakan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang lalu, yang mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat Jawa Barat,” kata Dedi Mulyadi saat ditemui di Kota Bandung, Jumat (15/8/2025).

Baca juga:   Pemain Persib Jalani Tes Proaktif COVID-19 Usai Lawan PSS Sleman

Menurutnya, kebijakan ini penting untuk memulihkan kepercayaan dan semangat masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Dedi menegaskan, untuk merealisasikan program ini, pemerintah kabupaten/kota harus segera menyusun dan menetapkan peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Ia berharap, langkah ini dapat diikuti secara kompak oleh seluruh kepala daerah di Jabar. “Saya berharap bupati dan wali kota kompak mengikuti imbauan ini,” ujarnya.

Baca juga:   Ridwan Kamil Imbau Guru Awasi Jam-jam Kritis untuk Cegah Perundungan

Dedi mencontohkan, kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang pernah diterapkan Pemprov Jabar berhasil menggerakkan partisipasi publik secara signifikan.

Ia optimistis penerapan kebijakan serupa pada PBB akan memberikan hasil positif yang sama, baik untuk masyarakat maupun bagi pendapatan daerah di masa depan.

Sebelumnya, sempat terjadi polemik di Kota Cirebon terkait rencana kenaikan PBB hingga 1.000 persen. Namun, Dedi memastikan rencana tersebut batal setelah dirinya melakukan koordinasi langsung dengan Wali Kota Cirebon, Effendy Edo, pada Kamis (14/8/2025).

Baca juga:   Ridwan Kamil Akan Bangun Taman Dilan

“Masalah itu sudah ada solusi dan dipastikan tidak jadi naik,” tegasnya.

Kebijakan penghapusan tunggakan PBB ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat yang menunggak karena faktor ekonomi. Tetapi juga menjadi momentum memperkuat kesadaran membayar pajak tepat waktu.

Dedi menilai, kebijakan yang berpihak kepada rakyat akan menjadi investasi sosial yang berdampak jangka panjang bagi pembangunan Jawa Barat. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Dedi Mulyadigubernur jawa baratPenghapusan Tunggakan PBBTunggakan PBB


Related Posts

Sekolah Maung
HEADLINE

19 Sekolah di Jawa Barat Resmi Jadi Sekolah Maung 2026, Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

7 Mei 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

28 April 2026
Gaji Guru Honorer
HEADLINE

Gaji Guru Honorer Tertahan di Jabar, 3.823 Tenaga Pendidikan Belum Dibayar

25 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.