CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home CAHAYA PASUNDAN

Mengenal Pengertian Syari’ah

Hanna Hanifah
15 Agustus 2025
Pengertian Syariah

ilustrasi. (foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter
Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan, Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (foto: pasjabar)

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si., Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan (Mengenal Pengertian Syari’ah, dalam buku Mengenal Kesempurnaan Manusia)

WWW.PASJABAR.COM – Kata syari’ah atau syariat berasal dari kata syar’ asy-syai’ yang berarti menerangkan atau menjelaskan sesuatu, atau dari kata syir’ah dan syari’ah yang berarti tempat untuk mengambil air secara langsung sehingga tidak perlu bantuan alat lain. Syariat dalam istilah syara’ adalah hukum-hukum Allah yang ditetapkan bagi hamba-hamba-Nya, baik bersumber dari Al-Quran maupun Sunnah Nabi Saw.

Syariat Islam menurut istilah adalah apa yang ditetapkan Allah bagi hamba-hamba-Nya berupa keyakinan (akidah), ibadah, akhlak, muamalah, dan sistem kehidupan dengan berbagai dimensinya untuk meraih keselamatan di dunia dan akhirat. Sementara itu, menurut Yusuf Qardhawi, syariat adalah hukum-hukum Allah yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil Al-Quran dan Sunnah serta dalil-dalil yang berkaitan dengan keduanya, seperti ijma’ dan qiyas.

Baca juga:   Inilah Jadwal Cuti Bersama untuk ASN pada Idul Fitri 1443 H

Kata syari’ah terdapat dalam Al-Quran, di antaranya:

Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) menjalani syari’ah (hukum) dalam setiap urusan, maka turutilah ketentuan itu, dan janganlah engkau turuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui (bodoh). (Qs al-Jatsiyah [45]: 18)

Berdasarkan pengertian tersebut, seluruh hukum dan perundang-undangan yang terdapat dalam Islam, baik dalam hubungan dengan Allah maupun dalam hubungan di antara manusia, disebut syariat Islam. Berdasarkan doktrin Islam, syariat tersebut seluruhnya berasal dari Allah. Oleh karena itu, sumber segala hukum yang terdapat dalam Islam adalah Allah sendiri yang mengutus rasul-Nya (Muhammad Saw) untuk menyampaikan hukum-Nya kepada umat manusia, yang kemudian termaktub dalam Al-Quran.

Hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Quran pada umumnya bersifat mendasar, dan kemudian dijelaskan dan diperinci oleh Nabi Muhammad Saw sebagai rasul-Nya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sumber syariat Islam adalah Al-Quran dan hadis. Karena norma-norma hukum dasar yang terdapat dalam Al-Quran masih bersifat umum, maka perlu dirumuskan lagi setelah Nabi Muhammad wafat. Norma-norma tersebut dirumuskan ke dalam kaidah-kaidah yang lebih konkret dengan menggunakan metode tertentu. Ilmu yang dibutuhkan untuk tujuan ini disebut ilmu fikih, yaitu ilmu yang mempelajari syariat Islam.

Baca juga:   Asep Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen di Pascasarjana Unpas, Bahas Kinerja Karyawan BPR Jabar

Kata fikih (fiqh) berasal dari bahasa Arab yang berarti paham atau pengertian. Dalam konteks syariat, ilmu fikih berarti ilmu yang berusaha memahami hukum-hukum dasar yang terdapat di dalam Al-Quran dan hadis. Pemahaman itu kemudian dituangkan ke dalam kitab-kitab fikih dan disebut hukum fikih. Namun, secara mendasar, terdapat perbedaan antara fikih dan syariat.

Baca juga:   Hubungan (Nisbah) Akidah, Syariah, dan Akhlak

Perbedaan tersebut antara lain:

  1. Syariat adalah hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Quran dan hadis. Sedangkan fikih adalah hukum-hukum yang berupa hasil pemahaman para ulama atau mujtahid dari Al-Quran dan hadis.
  2. Syariat adalah ketetapan Allah yang bersifat obyektif dan abadi. Sedangkan fikih adalah karya manusia yang dapat berubah atau diubah dari masa ke masa sesuai dengan tuntutannya.
  3. Syariat bersifat fundamental dan ruang lingkupnya lebih luas daripada fikih. Sedangkan fikih bersifat instrumental dan ruang lingkupnya terbatas pada apa yang biasa disebut perbuatan hukum.
  4. Syariat menunjukkan kesatuan dalam Islam. Sedangkan fikih menunjukkan keragaman. Sehingga dikenal adanya aliran-aliran hukum Islam yang disebut mazhahib atau mazhab-mazhab. Seperti mazhab Hanafi, mazhab Hanbali, mazhab Syafi’i, mazhab Maliki, mazhab Ibadhi, dan mazhab Ja’fari. (han)
Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: fikihPengertian Syari'ahSyari'ahSyari’at IslamSyariat


Related Posts

Hubungan (Nisbah) Akidah, Syariah, dan Akhlak
CAHAYA PASUNDAN

Hubungan (Nisbah) Akidah, Syariah, dan Akhlak

28 November 2025
Ruang Lingkup Islam
CAHAYA PASUNDAN

Ruang Lingkup Dinul Islam

21 November 2025
istilah maqamat
CAHAYA PASUNDAN

Mengetahui Tujuan dalam Syariat Islam

22 Agustus 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.