CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Satnarkoba Polres Cimahi Gerebek Pengedar Narkoba di Ngamprah

Uby
15 Agustus 2025
Narkoba di Ngamprah

Satnarkoba Polres Cimahi menggerebek sebuah kosan di kawasan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, yang menjadi tempat pesta narkotika. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi menggerebek sebuah kosan di kawasan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang menjadi tempat pesta narkoba sekaligus lokasi penyimpanan barang bukti sabu dan ganja sintetis siap edar.

Dalam penggerebekan tersebut, empat pelaku berhasil diamankan.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Ngamprah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim Satnarkoba bergerak cepat.

Baca juga:   Mahasiswa Teknik Mesin Unpas Raih Best Design Presentation pada LNT-RBM XI

Saat pintu kamar kos dibuka, para pelaku kedapatan tengah pesta sabu. Petugas langsung mengamankan mereka dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 gram sabu yang disimpan dalam tas salah satu pelaku, lengkap dengan alat hisapnya. Selain itu, polisi juga menyita 76 gram ganja sintetis yang disembunyikan di sudut ruangan.

Tidak hanya narkotika, aparat turut mengamankan berbagai barang bukti lain. Seperti atribut geng motor dan senjata tajam, yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal kelompok tersebut.

Baca juga:   Akun Instagram Kebun Binatang Bandung Dibajak, Begini Kronologisnya

Kapolres Cimahi AKBP Niko Adiputra menjelaskan bahwa keempat pelaku bukan orang baru dalam kasus narkotika.

“Mereka adalah residivis dengan kasus yang sama, dan diketahui sebagai anggota salah satu geng motor ternama di Bandung Raya. Kami akan memproses hukum dengan tegas,” tegas Niko.

Menurutnya, keberadaan geng motor yang terlibat dalam peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga:   Oded : Pandemi Jadi Penguat Hadapi Tantangan Masa Depan

Polisi berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran dengan mengungkap jaringan yang lebih luas dari para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cimahi. Untuk mengungkap pemasok dan jaringan distribusi narkotika tersebut. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: narkobaNarkoba di Ngamprahpengedar narkobapesta narkobaSatnarkoba Polres Cimahi


Related Posts

sabu cangkang tutut
PASBANDUNG

Sabu Disembunyikan dalam Cangkang Tutut, Pengedar Ditangkap

26 Februari 2026
pengedar ganja
PASJABAR

Polres Cimahi Tangkap Tiga Pengedar Ganja Antarprovinsi

24 Februari 2026
ganja sintetis
PASBANDUNG

Belajar dari Media Sosial, Pelaku Produksi Ganja Sintetis Ditangkap

20 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.