CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Sabu Disembunyikan dalam Cangkang Tutut, Pengedar Ditangkap

Uby
26 Februari 2026
sabu cangkang tutut

Sseorang pengedar narkotika jenis sabu nekat menyembunyikan barang haram tersebut ke dalam cangkang tutut atau keong sawah. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan untuk mengelabui petugas seperti yang terjadi di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, seorang pengedar narkotika jenis sabu nekat menyembunyikan barang haram tersebut ke dalam cangkang tutut atau keong sawah.

Aksi pelaku akhirnya terungkap setelah jajaran Satnarkoba Polres Cimahi melakukan penangkapan saat pelaku menjalankan transaksi.

Sejumlah petugas melakukan tangkap tangan terhadap pria berinisial RPA (27) di wilayah Lembang. Modus yang digunakan terbilang unik.

Baca juga:   P2WKSS Kuatkan Peran Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera

Pelaku terlebih dahulu mencari tutut atau keong sawah di sekitar rumahnya. Setelah sabu dikemas dalam plastik kecil, barang tersebut dimasukkan ke dalam cangkang tutut untuk menghindari kecurigaan aparat.

Kapolres Cimahi, Niko N Adiputra, menjelaskan pelaku menggunakan sistem lempar di titik tertentu sebagai lokasi penyimpanan sementara sebelum diambil pembeli.

“Pelaku RPA mencari tutut atau keong sawah di sekitar rumahnya di Lembang, kemudian sabu yang telah dibungkus plastik dimasukkan ke dalam cangkang tutut. Dengan sistem lempar di suatu tempat, titik penyimpanan tutut itu lalu ia serahkan pada pelanggannya untuk diambil,” ujar AKBP Niko N Adiputra.

Baca juga:   Pj Gubernur Jabar Bey Ajak ASN Jabar Berolahraga 30 Menit Setiap Hari

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga bulan dan meraup keuntungan sekitar Rp6 juta. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 2,08 gram sabu serta sejumlah cangkang tutut yang digunakan sebagai media penyimpanan.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus menjalani proses hukum dan mendekam di balik jeruji besi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: narkobapengedar sabu


Related Posts

pengedar ganja
PASJABAR

Polres Cimahi Tangkap Tiga Pengedar Ganja Antarprovinsi

24 Februari 2026
Narkoba di Ngamprah
PASBANDUNG

Satnarkoba Polres Cimahi Gerebek Pengedar Narkoba di Ngamprah

15 Agustus 2025
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil meringkus seorang pria berinisial IB, penjaga gudang penyimpanan 1,4 juta butir obat-obatan terlarang. (Ave/pasjabar)
HEADLINE

Ngeri! 2,6 Juta Pil Terlarang Disita di Kota Kembang!

30 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.