BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan untuk mengelabui petugas seperti yang terjadi di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, seorang pengedar narkotika jenis sabu nekat menyembunyikan barang haram tersebut ke dalam cangkang tutut atau keong sawah.
Aksi pelaku akhirnya terungkap setelah jajaran Satnarkoba Polres Cimahi melakukan penangkapan saat pelaku menjalankan transaksi.
Sejumlah petugas melakukan tangkap tangan terhadap pria berinisial RPA (27) di wilayah Lembang. Modus yang digunakan terbilang unik.
Pelaku terlebih dahulu mencari tutut atau keong sawah di sekitar rumahnya. Setelah sabu dikemas dalam plastik kecil, barang tersebut dimasukkan ke dalam cangkang tutut untuk menghindari kecurigaan aparat.
Kapolres Cimahi, Niko N Adiputra, menjelaskan pelaku menggunakan sistem lempar di titik tertentu sebagai lokasi penyimpanan sementara sebelum diambil pembeli.
“Pelaku RPA mencari tutut atau keong sawah di sekitar rumahnya di Lembang, kemudian sabu yang telah dibungkus plastik dimasukkan ke dalam cangkang tutut. Dengan sistem lempar di suatu tempat, titik penyimpanan tutut itu lalu ia serahkan pada pelanggannya untuk diambil,” ujar AKBP Niko N Adiputra.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga bulan dan meraup keuntungan sekitar Rp6 juta. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 2,08 gram sabu serta sejumlah cangkang tutut yang digunakan sebagai media penyimpanan.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus menjalani proses hukum dan mendekam di balik jeruji besi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku. (uby)







