BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Inspektorat Kota Bandung mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk berani melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima.
Inspektur Daerah Kota Bandung, Dharmawan, menegaskan bahwa setiap perangkat daerah wajib memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai wadah sosialisasi internal sekaligus penyedia saluran pelaporan, baik secara manual maupun elektronik.
“Pegawai tidak perlu takut melapor, karena laporan dilindungi dan diproses dengan mekanisme yang jelas. Pelaporan ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan bagi pegawai dari risiko hukum,” ujar Dharmawan saat membuka Sosialisasi Survei Penilaian Integritas dan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2025 di Hotel Aryaduta, Kota Bandung, Kamis (28/8/2025).
Ia mengingatkan, terdapat sanksi administratif hingga pidana bagi pegawai yang tidak melaporkan gratifikasi. Sebaliknya, pelaporan justru memberikan manfaat berupa perlindungan hukum serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional.
“Gratifikasi adalah pintu kecil yang jika dibiarkan terbuka bisa mengarah pada praktik korupsi yang lebih besar. Karena itu, mari kita jaga kepercayaan publik dengan menutup pintu sekecil apapun yang dapat merusak integritas,” katanya.
Dharmawan menambahkan, tidak semua pemberian otomatis termasuk gratifikasi yang dilarang. Ada yang wajib dilaporkan, namun ada pula yang benar-benar dilarang.
Menurutnya, pemahaman yang benar akan mencegah keraguan dalam bersikap sekaligus memperkuat budaya kerja yang berintegritas.
Ia menilai, pemahaman menyeluruh mengenai gratifikasi menjadi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sosialisasi ini, kata dia, merupakan langkah nyata untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.
“Perangkat daerah memiliki peran sentral sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas. Pemahaman tentang gratifikasi tidak boleh sebatas aturan, tetapi juga perlu dilihat dari sudut pandang logika, etika, agama, dan hukum. Dengan begitu, kita dapat menilai sebuah pemberian bukan hanya dari sisi peraturan, tetapi juga dari aspek moral dan nilai-nilai kehidupan,” jelasnya. (put)







