CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Inspektorat Bandung Tegaskan ASN Wajib Laporkan Setiap Bentuk Gratifikasi

Putri
28 Agustus 2025
Bentuk Gratifikasi

Sosialisasi Survei Penilaian Integritas dan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2025 di Hotel Aryaduta, Kota Bandung, Kamis (28/8/2025). (foto: put/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Inspektorat Kota Bandung mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk berani melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima.

Inspektur Daerah Kota Bandung, Dharmawan, menegaskan bahwa setiap perangkat daerah wajib memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai wadah sosialisasi internal sekaligus penyedia saluran pelaporan, baik secara manual maupun elektronik.

“Pegawai tidak perlu takut melapor, karena laporan dilindungi dan diproses dengan mekanisme yang jelas. Pelaporan ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan bagi pegawai dari risiko hukum,” ujar Dharmawan saat membuka Sosialisasi Survei Penilaian Integritas dan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2025 di Hotel Aryaduta, Kota Bandung, Kamis (28/8/2025).

Baca juga:   Sebelum Masuk Kerja ASN Tes COVID-19

Ia mengingatkan, terdapat sanksi administratif hingga pidana bagi pegawai yang tidak melaporkan gratifikasi. Sebaliknya, pelaporan justru memberikan manfaat berupa perlindungan hukum serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional.

“Gratifikasi adalah pintu kecil yang jika dibiarkan terbuka bisa mengarah pada praktik korupsi yang lebih besar. Karena itu, mari kita jaga kepercayaan publik dengan menutup pintu sekecil apapun yang dapat merusak integritas,” katanya.

Baca juga:   Gratifikasi Sepanjang 2021 Capai Rp8 Miliar, Ada Cilok Seharga Rp10 Ribu

Dharmawan menambahkan, tidak semua pemberian otomatis termasuk gratifikasi yang dilarang. Ada yang wajib dilaporkan, namun ada pula yang benar-benar dilarang.

Menurutnya, pemahaman yang benar akan mencegah keraguan dalam bersikap sekaligus memperkuat budaya kerja yang berintegritas.

Ia menilai, pemahaman menyeluruh mengenai gratifikasi menjadi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Baca juga:   Begini Rute Jalur Bandung-Jakarta NonTol

Sosialisasi ini, kata dia, merupakan langkah nyata untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.

“Perangkat daerah memiliki peran sentral sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas. Pemahaman tentang gratifikasi tidak boleh sebatas aturan, tetapi juga perlu dilihat dari sudut pandang logika, etika, agama, dan hukum. Dengan begitu, kita dapat menilai sebuah pemberian bukan hanya dari sisi peraturan, tetapi juga dari aspek moral dan nilai-nilai kehidupan,” jelasnya. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: asnBentuk GratifikasiGratifikasiinspektorat bandungUnit Pengendalian Gratifikasi


Related Posts

Hari Jadi ke-385, Bupati Bandung Apresiasi Dedikasi ASN
HEADLINE

Hari Jadi ke-385, Bupati Bandung Apresiasi Dedikasi ASN

22 April 2026
rusun ASN
PASGALERI

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

15 April 2026
Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN untuk efisiensi energi dan pola kerja fleksibel. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Dorong Efisiensi Energi, Pemkot Bandung Berlakukan Kebijakan WFH Setiap Jumat bagi ASN

10 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.