CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Warga Punclut Pagerwangi Tolak Sita Tanah, PN Bale Bandung Didesak Beri Penjelasan!

pri
1 September 2025
(Istimewa)

(Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung Barat, www.pasjabar.com — Kedatangan tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung ke kawasan Pagerwangi, Punclut, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa (25/8/2025), memicu penolakan dari warga.

Tim yang terdiri dari aparat kepolisian, Satpol PP, hingga Babinsa itu dikabarkan hendak melakukan pendataan sita terkait sengketa tanah antara PT DAM Utama Shakti Prima dengan warga penggarap.

Namun, langkah tersebut menuai protes. Warga yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) menilai kedatangan juru sita dilakukan tanpa pemberitahuan resmi terlebih dahulu, sehingga dianggap meresahkan.

SPP Pertanyakan Legalitas Klaim PT DAM

Sekretaris Jenderal SPP, H. Agustiana, menegaskan bahwa pihaknya menolak klaim PT DAM atas tanah negara eks erfacht di kawasan Punclut Pagerwangi.

Baca juga:   Santap Hidangan, Puluhan Warga Lembang Alami Keracunan Massal

Menurutnya, jika mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengakui jual beli garapan, hal itu masih bisa dipahami.

Namun yang menjadi pertanyaan mendasar adalah bagaimana status tanah negara bisa langsung berubah menjadi hak milik PT DAM.

“Kalau memang PT DAM diakui sebagai subjek penerima sesuai PP No. 224 Tahun 1961, mana buktinya? Kalau tidak ada, klaim itu jelas tidak punya dasar hukum,” tegas Agustiana.

Ia juga menantang pihak pengadilan menunjukkan bukti administrasi resmi berupa redistribusi atau surat keputusan pengukuhan hak atas tanah negara.

Baca juga:   Wabup Bandung Pimpin Aksi Bersih-Bersih di Pusat Pemerintahan

Tanpa adanya dokumen tersebut, klaim kepemilikan PT DAM dinilai cacat hukum.

Selain itu, SPP mempertanyakan tujuan akhir penguasaan lahan tersebut. Apakah untuk kepentingan pembangunan masyarakat atau justru sekadar dijadikan komoditas jual beli tanah.

“Kalau hanya untuk diperjualbelikan, aturan apa yang membolehkan?” tambahnya.

Ancaman Langkah Hukum Jika Warga Digusur

Agustiana menyebut, aksi pendataan sita tanpa penjelasan tertulis bisa dikategorikan sebagai tindak pidana karena berpotensi menimbulkan keresahan warga.

Ia menilai, tindakan itu juga bisa dianggap sebagai bentuk penggusuran paksa terhadap lahan garapan anggota SPP.

Ia menegaskan bahwa sengketa tanah Punclut Pagerwangi bukan perkara baru. Kasus ini sudah lama diproses dan bahkan didaftarkan hingga ke Kementerian ATR/BPN serta Tim Penyelesaian Sengketa Tanah tingkat pusat sejak tahun 2010.

Baca juga:   Gagal Ke Semifinal Meski Persib Menang Dikandang 3-2

“Kalau ada tindakan pengrusakan atau pengusiran terhadap rakyat di atas tanah negara yang statusnya masih sengketa, maka kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Dengan memanasnya konflik ini, warga Pagerwangi berharap pemerintah dan lembaga hukum dapat memberikan kepastian dan keadilan.

Sengketa tanah yang berkepanjangan dikhawatirkan bukan hanya merugikan warga penggarap, tetapi juga menciptakan instabilitas sosial di kawasan Punclut yang dikenal sebagai salah satu daerah strategis di Lembang.

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: ATR/BPNkonflik agrariapenggusuran lahanPN Bale BandungPT DAM Utama Shakti Primasengketa tanah bandung baratsengketa tanah punclutserikat petani pasundantanah pagerwangiwarga lembang


Related Posts

DPD RI melalui Sultan B. Najamudin mendorong konsep “Green Democracy”, memperkuat otonomi daerah, mengakselerasi RUU Iklim dan RUU Masyarakat Adat, serta menegaskan arah baru politik pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. (Ist)
HEADLINE

Dari Daerah ke Nasional, DPD Siapkan Peta Jalan Politik Baru Indonesia “Green Democracy”

23 November 2025
Menteri AHY Membuka eL Run 2024, Apresiasi Rute yang Tunjukan Keindahan Kota Bandung
HEADLINE

Menteri AHY Membuka eL Run 2024, Apresiasi Rute yang Tunjukan Keindahan Kota Bandung

30 Juni 2024
keracunan makanan
PASBANDUNG

Sejumlah Warga Masih Dirawat Intensif Usai Keracunan Makanan

20 Juni 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.