CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Lahan SMAN 1 Bandung Resmi Milik Pemprov Jabar Pasca Putusan

Hanna Hanifah
5 September 2025
Sengketa SMAN 1 Bandung

SMAN 1 Bandung. (Foto : Dok)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akhirnya memenangkan banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen.

Putusan ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya di PTUN Bandung yang memenangkan pihak penggugat.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama, menegaskan keputusan resmi tersebut dibacakan pada 3 September 2025. Dengan demikian, status lahan SMAN 1 Bandung tetap sah sebagai aset milik Pemprov Jabar.

“Alhamdulillah, putusan PTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Bandung. Ini membuktikan aset sekolah tetap milik pemerintah provinsi,” ujarnya saat ditemui di Bandung, Kamis (4/9/2025).

Baca juga:   Penyederhanaan Birokrasi 864 PNS Pemprov Jabar dalam Jabatan Fungsional Dilantik

Yogi menjelaskan, proses persidangan berlangsung selama tiga bulan. Hakim memberikan waktu 14 hari kerja bagi pihak penggugat untuk menyatakan sikap. Jika tidak ada perlawanan lebih lanjut, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Belajar Mengajar Kembali Normal

Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menyambut baik putusan banding ini. Menurutnya, keputusan PTTUN Jakarta memastikan kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Bandung dapat kembali berjalan dengan tenang dan normal.

“Alhamdulillah, sekarang proses belajar mengajar bisa kembali normal. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di sekolah lain di Jawa Barat,” katanya.

Baca juga:   Kandaskan Madura United, Persib Selangkah Lagi Jadi Juara

Purwanto juga menyampaikan apresiasi kepada para alumni, tokoh masyarakat, serta tim pengacara negara yang ikut mendukung perjuangan Pemprov Jabar dalam mempertahankan aset pendidikan.

“Saya bersyukur negara hadir memberikan perlindungan agar anak-anak kita tetap mendapatkan akses pendidikan di SMAN 1 Bandung. Kepentingan rakyat adalah segalanya,” tegasnya.

Arahan Gubernur: Negara Tidak Boleh Kalah

Kemenangan banding ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sejak awal menegaskan bahwa lahan SMAN 1 Bandung merupakan aset negara untuk kepentingan publik, khususnya di bidang pendidikan.

“Kami banding karena meyakini aset tersebut milik Provinsi Jawa Barat. Negara tidak boleh kalah oleh perorangan atau kelompok,” tegas Gubernur seusai menghadiri Sidang Paripurna HUT ke-543 Kabupaten Cirebon di DPRD, Senin (21/4/2025).

Baca juga:   Dari 23 Pengajuan Disperindah Hanya Akan Ijinkan 6 Mall Dibuka di Bandung

Dedi menekankan, mempertahankan aset negara merupakan langkah strategis untuk memastikan akses pendidikan bagi masyarakat luas tetap terjamin.

Simbol Kemenangan Publik

Dengan kemenangan ini, Pemprov Jabar berharap tidak ada lagi sengketa serupa di sekolah-sekolah lain di wilayah Jawa Barat. Kasus SMAN 1 Bandung sekaligus menjadi simbol bahwa negara hadir melindungi aset publik dari klaim pihak luar.

“Ini bukan hanya kemenangan pemerintah, tetapi kemenangan masyarakat Jawa Barat. Pendidikan adalah hak publik yang tidak boleh dikorbankan,” tutur Yogi. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: lahan sman 1 bandungPemprov JabarPerkumpulan Lyceum KristenPTTUN Jakartasengketa lahansengketa lahan SMAN 1 BandungSMAN 1 Bandung


Related Posts

kecelakaan KA bekasi timur
PASJABAR

Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur

28 April 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

28 April 2026
RKPD
PASJABAR

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

21 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.