CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Polres Cimahi Gagalkan Ganja Satu Kilogram Disamarkan Kotak Makanan

Uby
8 September 2025
ganja

Upaya pengedar narkoba mengelabui petugas dengan menyamarkan ganja kering ke dalam kotak makanan berhasil digagalkan oleh Satuan Narkoba Polres Cimahi. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Upaya seorang pengedar narkoba untuk mengelabui petugas dengan menyamarkan ganja kering seberat satu kilogram ke dalam kotak makanan oleh-oleh berhasil digagalkan oleh Satuan Narkoba Polres Cimahi.

Pelaku, berinisial MMS, mengirimkan paket haram tersebut menggunakan bus ekspedisi antar pulau yang masuk ke wilayah Bandung Barat.

Aksi penangkapan bermula ketika sejumlah anggota Satnarkoba Polres Cimahi menghentikan sebuah bus ekspedisi di kawasan Bandung Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan MMS yang membawa paket mencurigakan.

Baca juga:   Polres Cimahi Tangkap 10 Pengedar Narkoba

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adiputra, mengatakan petugas sempat terkecoh karena barang bukti disamarkan sedemikian rupa dalam kotak makanan khas Sumatra Barat. Namun berkat pemeriksaan ketat, satu kilogram ganja berhasil ditemukan.

“Pelaku menyamarkan ganja dengan cara memasukkannya ke dalam kotak makanan oleh-oleh. Rencananya barang ini akan diedarkan di wilayah Bandung Raya. Namun sebelum sempat dijual, berhasil kita gagalkan,” ujar Niko.

Baca juga:   Pemprov Jabar Minta Kepala Daerah Tertib Arsip

Ungkap Kasus Lainnya

Selain mengamankan MMS, Polres Cimahi juga mencatat keberhasilan lain dalam memberantas narkoba. Selama periode terbaru, jajaran Satnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika dengan 21 tersangka.

Niko menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Bandung Barat dan sekitarnya.

“Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” katanya.

Baca juga:   Pastv : TERUNGKAP BAKSO DAGING BABI DI CIMAHI

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Polres Cimahi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Menurut Niko, peredaran narkoba tidak hanya merusak generasi muda tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Cimahi berharap dapat menekan jaringan distribusi narkoba, khususnya di kawasan Bandung Raya yang menjadi salah satu pasar potensial bagi para pengedar. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: ganjaGanja Satu KilogramPolres Cimahi


Related Posts

May Day
HEADLINE

Sebanyak 5.700 Buruh Cimahi KBB Bertolak ke Monas Peringati May Day

1 Mei 2026
pajak kendaraan
HEADLINE

Antisipasi Percaloan, Polres Cimahi Permudah Layanan Pajak Kendaraan

23 April 2026
Rekaman CCTV memperlihatkan kecelakaan adu banteng antara dua sepeda motor di Jalan Nanjung-Margaasih. Akibat lalai saat menyalip, tiga orang terluka dan satu dilarikan ke RSUD Cibabat. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Lalai Saat Menyalip, Dua Motor Terlibat “Adu Banteng” di Margaasih, Korban Terpental dan Tak Sadarkan Diri

9 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.