BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang Ilmu Hukum. Kali ini, giliran Dadang Apriyanto yang berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum yang digelar pada Selasa (9/9/2025) di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung.
Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S. Bertindak sebagai promotor yakni Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M., dengan co-promotor Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H. Sementara itu, tim penguji melibatkan sejumlah akademisi terkemuka, di antaranya Dr. Hj. Tuti Tastuti, S.H., M.H., Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LLM., Ph.D., serta Dr. Hj. N. Ike Kusmiati, S.H., M.Hum.

Dalam sidang tersebut, Dadang mempertahankan disertasi berjudul “Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang Berkeadilan”. Ia menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang kian pesat dan membawa dampak besar terhadap ranah hukum, khususnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Menurutnya, sistem hukum di Indonesia masih berpegang pada prinsip bahwa pencipta karya cipta haruslah manusia, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sementara itu, munculnya karya cipta yang dihasilkan AI—seperti musik, lukisan, maupun teks sastra—memunculkan problematika baru terkait status hukum AI sebagai pencipta, serta pertanggungjawaban hukum terhadap karya tersebut.
Analisis
Penelitian yang ia lakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Metode penelitian meliputi studi perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta perbandingan dengan praktik di negara lain. Data penelitian dihimpun dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta wawancara dengan pihak terkait.

Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa hukum positif di Indonesia belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan perkembangan AI dalam konteks HKI. Tidak adanya pengakuan AI sebagai subjek hukum atau pencipta karya menciptakan kekosongan hukum yang berimbas pada ketidakjelasan perlindungan dan pertanggungjawaban.
Dadang menyimpulkan, diperlukan reformulasi kebijakan hukum yang jelas mengenai peran dan batasan AI dalam proses penciptaan karya, serta penyesuaian prinsip keadilan agar perlindungan HKI tetap relevan di era digital.
Perlindungan HKI yang berkeadilan dalam konteks AI, menurutnya, harus mampu memberikan kepastian hukum, menjaga hak ekonomi pencipta manusia, sekaligus mendorong inovasi teknologi yang etis dan bertanggung jawab.
Atas pencapaiannya ini, Dadang dinyatakan lulus dengan IPK 3,76 dan predikat sangat memuaskan. Ia juga tercatat sebagai lulusan ke-128 doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.
Harapan
Dalam wawancara usai sidang, Dadang menegaskan urgensi regulasi terkait kecerdasan buatan di Indonesia.

“Maksud dan tujuan penelitian ini adalah untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karena kecerdasan buatan atau AI itu belum diatur dalam undang-undang tersebut. Harapan saya, Indonesia membuat aturan yang pasti mengenai kecerdasan buatan,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan harapannya bagi kampus tempat ia menimba ilmu.
“Untuk Unpas Bandung, saya berharap agar terus meningkatkan seluruh fasilitas yang ada saat ini demi mendukung kualitas penelitian di masa depan,” tambahnya.
Dengan penelitian ini, Dadang memberikan kontribusi penting dalam wacana pembaruan hukum kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan era teknologi digital yang semakin kompleks. (han)







