CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Encep Raih Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Pembagian Harta Perceraian

Hanna Hanifah
9 September 2025
Pascasarjana Unpas

Encep Ahmad Yani resmi meraih gelar doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas setelah mempertahankan disertasinya yang digelar pada Selasa (9/9/2025). (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang Ilmu Hukum. Encep Ahmad Yani resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum yang digelar pada Selasa (9/9/2025) di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung.

Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S., dengan melibatkan para akademisi terkemuka.

Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., bertindak sebagai promotor, didampingi Dr. Dedy Hernawan, S.H., M.Hum., selaku co-promotor. Adapun penguji terdiri dari Dr. Hj. Utari Dewi Fatimah, S.H., M.Hum., Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M., dan Dr. Elli Ruslina, S.H., M.Hum.

Encep mempresentasikan disertasi berjudul “Pembagian Harta Bersama Pascaperceraian Perspektif Teori Maslahah Mursalah”. Dalam penelitiannya, ia menyoroti pasal-pasal dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 96 dan Pasal 97, yang mengatur pembagian harta bersama dalam kasus perceraian.

Baca juga:   Unpas dan Kota Banjar Kerjasama Peningkatan SDM Daerah

Analisis

Melalui analisis sejumlah putusan pengadilan, Encep menemukan adanya perbedaan perlakuan dalam pembagian harta bersama. Misalnya, pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 477 K/Ag/2014, janda dan duda sama-sama mendapat separuh bagian. Namun dalam putusan lain, pembagian bisa berbeda, seperti 1/3 banding 2/3 atau bahkan 1/4 banding 3/4, tergantung pada kondisi suami-istri dalam rumah tangga.

Penelitiannya menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kewajiban suami-istri dapat diklasifikasikan dalam tiga kategori menurut teori kemaslahatan: kewajiban primer (dharuriyah), sekunder (hajjiyah), dan tersier (tahsiniyah).

Implementasi pembagian harta bersama, menurut Encep, dapat menggunakan formula teori syirkah dengan variasi pembagian yang lebih kontekstual, tidak hanya terpaku pada angka 1/2 : 1/2. Misalnya, jika suami bekerja dan istri mengurus rumah tangga, pembagian bisa 42% untuk janda dan 58% untuk duda. Sebaliknya, jika istri bekerja sementara suami mengurus rumah tangga, pembagian bisa 55% untuk janda dan 45% untuk duda.

Baca juga:   Anang Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti Strategi Pemasaran UMKM

Dengan pencapaiannya ini, Encep lulus dengan IPK 3,88 dan predikat sangat memuaskan. Ia juga tercatat sebagai lulusan ke-127 program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.

Kegelisahan dan Harapan

Dalam wawancara usai sidang, Encep menyampaikan bahwa penelitiannya berangkat dari kegelisahan praktisi hukum terkait kekosongan norma yang mengatur aspek nonmateri dalam rumah tangga.

“Sebetulnya ada kegundahan di kalangan para praktisi hukum di mana hal-hal yang merusak hubungan batin belum tersentuh oleh pasal yang berlaku saat ini. Kita merasa terpanggil untuk mencari alternatif, dan ternyata jawabannya ada pada teori kemaslahatan. Dengan teori ini, kewajiban yang bersifat lahir maupun batin bisa terakomodasi,” ujarnya.

Baca juga:   Mahasiswa FEB Unpas Raih Jajaka Harapan Mojang Jajaka Bandung 2025

Ia berharap hasil penelitiannya dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembaruan hukum Islam di Indonesia. “Pasal 97 KHI itu tidak harus dianggap final. Teori yang dipakai bukan teori ekonomi, melainkan teori hukum dengan perspektif kemaslahatan. Mudah-mudahan Unpas bisa terus melahirkan pemikir yang kritis dan implementatif. Jangan sampai penelitian hanya berhenti di meja akademik, tapi harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Dengan disertasi ini, Encep menegaskan pentingnya pembaharuan hukum keluarga Islam agar lebih responsif terhadap dinamika sosial dan mampu menghadirkan keadilan bagi pasangan yang bercerai. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Doktor Ilmu HukumPascasarjana Universitas Pasundanpascasarjana unpassidang doktor ilmu hukumsidang Promosi Doktoruniversitas pasundanunpas


Related Posts

Guru Besar Unpas
HEADLINE

Pengukuhan 9 Guru Besar Unpas, Perkuat Posisi sebagai Kampus dengan Profesor Terbanyak di Jabar dan Banten

9 Mei 2026
Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.