CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Moh. Asep Suharna Raih Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Bank Tanah

Hanna Hanifah
9 September 2025
Pascasarjana Unpas

Moh. Asep Suharna resmi meraih gelar doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas setelah mempertahankan disertasinya yang digelar pada Selasa (9/9/2025). (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang Ilmu Hukum. Pada Selasa (9/9/2025), Moh. Asep Suharna resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul Bank Tanah dalam Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah yang Adil dalam Pengembangan Perekonomian Indonesia di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung.

Sidang Promosi Doktor tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S., selaku Ketua Sidang. Adapun promotor adalah Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H., dengan Co-Promotor Dr. Elly Ruslina, S.H., M.Hum. Sidang juga melibatkan penguji atau oponen ahli, yakni Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M., Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., serta Dr. Dedy Hernawan, S.H., M.Hum.

Dalam disertasinya, Asep menyoroti persoalan ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia yang berdampak pada ketidakmerataan ekonomi. Untuk menjawab hal tersebut, pemerintah telah membentuk Bank Tanah sebagai lembaga pengelola dan pendistribusi tanah bagi kepentingan pembangunan.

Baca juga:   Evaluasi Pendidikan Jabar 2019 dan Orientasi Tahun 2020 Versi FAGI

Namun, menurutnya, masih ada pertanyaan besar mengenai apakah kebijakan tersebut benar-benar mencerminkan prinsip keadilan sosial dan mampu mendukung pengembangan perekonomian yang merata.

Analisis

Penelitian Asep menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan lapangan, serta dianalisis secara normatif kualitatif.

Hasil penelitiannya menegaskan bahwa urgensi pembentukan Bank Tanah sangatlah penting sebagai instrumen negara untuk memastikan tanah tersedia dan terbagi secara adil, efisien, serta berkelanjutan.

“Bank Tanah dapat menjadi solusi atas hambatan struktural dalam pengadaan tanah, seperti tumpang tindih kepemilikan, konflik agraria, hingga ketidakteraturan tata ruang. Namun efektivitasnya tetap sangat bergantung pada desain kelembagaan yang profesional, akuntabel, serta adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat,” jelas Asep dalam sidang.

Baca juga:   FKIP Unpas Gelar Seminar Kebangsaan Perkuat Nilai Pancasila dan HAM

Ia juga menekankan perlunya konsep Bank Tanah publik yang berbasis pada prinsip keadilan sosial. Menurutnya, model ini akan lebih berpihak pada kepentingan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan, tidak hanya mengutamakan aspek investasi.

Asep berhasil lulus dengan IPK akhir 3,78 dan predikat sangat memuaskan. Ia juga tercatat sebagai lulusan ke-130 doktor Ilmu Hukum dari Pascasarjana Unpas.

Harapan

Saat ditemui usai sidang, Asep menyampaikan bahwa penelitiannya bertujuan menemukan konsep ideal Bank Tanah agar dapat diimplementasikan secara lebih adil di Indonesia.

“Penelitian ini masih jauh dari kata sempurna, karena literatur mengenai Bank Tanah sangat terbatas. Bayangkan, literatur nasional yang membahas topik ini baru ada satu, itupun masih abstrak. Maka saya merasa tertantang untuk terus menggali agar konsep Bank Tanah benar-benar bisa berpihak pada masyarakat, bukan hanya kepentingan investasi,” ungkapnya.

Baca juga:   Prof Coffee Hadirkan Semangat Kewirausahaan di Kalangan Mahasiswa

Ia menambahkan, penelitian ini diharapkan bisa menjadi pijakan bagi peneliti lain untuk melakukan kajian lanjutan yang lebih komprehensif.

“Banyak PR yang harus dikerjakan, terutama mengenai desain kelembagaan Bank Tanah yang ideal. Ke depan, saya berharap pemerintah benar-benar menerapkan mekanisme yang transparan, akuntabel, dan non-profit sebagaimana tertuang dalam regulasi, sehingga distribusi tanah bisa lebih adil,” katanya.

Asep juga berpesan agar Unpas terus konsisten dalam menghadirkan inovasi melalui penelitian.

“Unpas harus tetap mendorong lahirnya penelitian-penelitian praktis yang bermanfaat bagi masyarakat. Saya pribadi berterima kasih atas bimbingan para promotor dan dosen yang telah mendukung penyelesaian disertasi ini. Semoga hasil penelitian saya bisa menjadi kontribusi nyata bagi pengembangan hukum pertanahan di Indonesia,” pungkasnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Doktor Ilmu HukumPascasarjana Universitas Pasundanpascasarjana unpassidang Promosi Doktoruniversitas pasundanunpas


Related Posts

Guru Besar Unpas
HEADLINE

Pengukuhan 9 Guru Besar Unpas, Perkuat Posisi sebagai Kampus dengan Profesor Terbanyak di Jabar dan Banten

9 Mei 2026
Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.