CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

KSPSI dan KSPI Desak DPR Segera Sahkan UU Cipta Ketenagakerjaan Baru

Uby
18 September 2025
KSPSI dan KSPI Desak DPR Segera Sahkan UU Cipta Ketenagakerjaan Baru

KSPSI bersama KSPI mendesak DPR dan pemerintah segera menyusun undang-undang baru tentang Cipta Ketenagakerjaan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak DPR dan pemerintah segera menyusun undang-undang baru tentang Cipta Ketenagakerjaan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Para buruh menekankan agar regulasi UU Cipta Ketenagakerjaan tersebut dapat disahkan sebelum pengumuman penetapan upah minimum 2026 yang dijadwalkan pada 30 November mendatang.

Ketua KSPSI, Roy Jinto, dalam pernyataannya di Kota Bandung, Kamis (18/9/2025), menegaskan bahwa buruh sudah tidak bisa lagi menunggu.

Baca juga:   Daftar Nama 13 Guru Besar Baru Unpad yang Dikukuhkan

“UU baru harus segera dibahas dan disahkan. Kami menolak sistem outsourcing yang jelas-jelas menindas kaum buruh. Itu harus dihapus dalam undang-undang yang baru,” tegasnya.

Roy menjelaskan, keberadaan sistem outsourcing membuat pekerja berada dalam posisi rentan, karena status kerja tidak jelas dan hak-hak buruh sering terabaikan.

Selain itu, buruh juga menilai pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang berlaku saat ini lebih berpihak kepada kepentingan pemodal dibanding kesejahteraan pekerja.

Baca juga:   Wagub Uu Ruzhanul Bakar Ganja di Gedung Sate

Desakan ini juga terkait dengan kepastian penetapan upah minimum 2026. Para buruh khawatir jika undang-undang baru belum disahkan, maka kebijakan upah kembali merugikan pekerja dan menurunkan daya beli masyarakat.

“Upah minimum harus dihitung berdasarkan kebutuhan riil pekerja, bukan semata-mata inflasi dan pertumbuhan ekonomi. UU baru harus memastikan hal itu,” lanjut Roy.

Baca juga:   Persib Tak Tertarik Hadiah Menggiurkan di Piala Menpora

KSPSI dan KSPI mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa turun ke jalan jika DPR dan pemerintah belum juga merespons tuntutan tersebut.

“Kalau sampai November belum ada kepastian, kami akan turun aksi besar-besaran,” kata Roy.

Dengan tekanan ini, buruh berharap pemerintah dan DPR bergerak cepat. Untuk menindaklanjuti amar putusan MK terkait UU Cipta Kerja dan memastikan regulasi yang lahir benar-benar melindungi pekerja di Indonesia. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: KPSIKSPSIuuUU Cipta Ketenagakerjaan


Related Posts

Herlien : Terapkan Cyber Notary, Pemerintah Keluarkan Dulu UU Darurat Notaris
HEADLINE

Herlien : Terapkan Cyber Notary, Pemerintah Keluarkan Dulu UU Darurat Notaris

20 September 2021
PASJABAR

Wagub Uu Ruzhanul Bakar Ganja di Gedung Sate

15 Juli 2019
PASJABAR

Banjar Jangan Hanya Jadi Lintasan Pariwisata

21 Februari 2019

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.