CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemerintah Umumkan Rincian Delapan Hari Cuti Bersama Tahun 2026

Hanna Hanifah
19 September 2025
Pemerintah Umumkan Rincian Delapan Hari Cuti Bersama Tahun 2026

ilustrasi.(foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah resmi menetapkan delapan hari cuti bersama pada tahun 2026. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Ketenagakerjaan.

“Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan cuti bersama ditetapkan delapan hari. Ini sudah melalui pembahasan lintas kementerian dan diputuskan bersama,” kata Menko PMK Pratikno di Jakarta, Jumat (19/9/2025), dilansir dari Antara.

Adapun rincian delapan hari cuti bersama tahun 2026 yaitu:

• Senin, 16 Februari 2026 – berdekatan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Baca juga:   Ini Pesan Emil untuk Paguyuban Pasundan Papua

• Rabu, 18 Maret 2026 – berdekatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

• Jumat, 20 Maret 2026 – berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

• Senin, 23 Maret 2026 – berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

• Selasa, 24 Maret 2026 – berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

• Jumat, 15 Mei 2026 – berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus.

• Kamis, 28 Mei 2026 – berdekatan dengan Idul Adha 1447 H.

Baca juga:   Deretan Tanggal Libur Natal dan Cuti Bersama Desember 2025

• Kamis, 24 Desember 2026 – berdekatan dengan Hari Raya Natal.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan cuti bersama ini berlaku juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

“Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai penetapan cuti bersama 2026 sudah mengakomodasi seluruh umat beragama.

Baca juga:   Pemerintah Tetapkan Libur Lebaran 2026, Total Tujuh Hari Beruntun

“Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali. Penyebarannya proporsional sehingga semua pihak bisa menikmati,” kata Nasaruddin.

Senada, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menambahkan, keputusan ini merupakan hasil kesepakatan tim teknis dari eselon 1 dan 2 di empat kementerian.

“Kami sudah sepakat delapan hari sebagai cuti bersama. Insyaallah ini berjalan lancar, dan di tahun 2026 semua akan baik,” ujarnya.

Dengan keputusan tersebut, masyarakat kini bisa mulai menyusun agenda liburan dan aktivitas bersama keluarga sepanjang 2026. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: cuti bersamacuti bersama 2026kalender 2026


Related Posts

tanggal merah 2026
HEADLINE

Tanggal Merah Kalender 2026: 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama

17 Desember 2025
desember 2025
HEADLINE

Deretan Tanggal Libur Natal dan Cuti Bersama Desember 2025

20 November 2025
cuti bersama 2026
HEADLINE

Deretan Long Weekend dan Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan

17 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.