CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Polisi Tangkap Pasutri Cimahi Edarkan Ganja Bermodus Obat Herbal

Uby
3 Oktober 2025
Ganja Cimahi

Sepasang suami istri di Kota Cimahi, Jawa Barat, nekat terjerumus bisnis narkotika dengan mengedarkan ganja kering seberat 3,7 kilogram. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Sepasang suami istri di Kota Cimahi, Jawa Barat, nekat terjerumus bisnis narkotika dengan mengedarkan ganja kering seberat 3,7 kilogram.

Demi mengelabui aparat, pasangan bernama Zakaria dan Elis itu membungkus ganja menggunakan kemasan berlabel obat-obatan herbal, seolah-olah barang yang mereka bawa adalah produk legal.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adiputra, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Satnarkoba Polres Cimahi terhadap aktivitas mencurigakan kedua pelaku.

Setelah dilakukan penggerebekan di kamar tempat mereka tinggal, polisi menemukan tujuh bungkus ganja kering yang siap diedarkan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati ganja seberat 3,7 kilogram yang dikemas menyerupai obat herbal,” ujar Niko di Mapolres Cimahi, Rabu (1/10/2025).

Baca juga:   Pengaruh Minuman Keras, Seorang ‘Pak Ogah’ Rusak Mobil Warga di Majalaya

Menurut pengakuan pelaku, ganja tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial H yang berada di Banda Aceh.

Barang terlarang itu dikirim menggunakan bus antarkota antarprovinsi hingga sampai ke Bandung, lalu diedarkan oleh pasangan tersebut. Dari setiap bungkus, mereka mengaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp2 juta.

Pasangan yang baru menikah lima bulan itu berdalih nekat menjual ganja karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, polisi menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan melawan hukum.

“Apapun alasannya, peredaran narkoba merusak generasi muda. Kita tidak akan memberi ruang bagi pelaku,” tegas Niko.

Baca juga:   Sempat Turun pada 2020, Pertumbuhan Ekonomi Jabar Sekarang Diklaim Naik

Kini, Zakaria dan Elis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Pengungkapan Kasus Narkoba

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan narkoba di wilayah Bandung Raya, yang menurut catatan kepolisian, kerap dijadikan jalur distribusi narkotika dari Aceh dan Sumatera menuju Jawa Barat.

Modus penyamaran barang bukti dengan kemasan obat herbal, makanan, hingga jasa pengiriman barang terus berkembang, sehingga aparat dituntut semakin waspada.

Baca juga:   Ilham Habibie Dorong Hilirisasi Pertanian untuk Ciptakan Lapangan Kerja di Jawa Barat

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika, baik dengan melaporkan aktivitas mencurigakan maupun memberikan edukasi kepada keluarga terdekat.

“Pencegahan harus dilakukan bersama. Tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tapi juga dengan membangun kesadaran masyarakat,” kata Niko.

Pemerintah daerah dan kepolisian setempat menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan operasi narkoba serta memberikan penyuluhan ke sekolah-sekolah dan komunitas.

Hal ini diharapkan bisa menekan angka penyalahgunaan narkoba di Cimahi dan wilayah Jawa Barat secara keseluruhan, yang menurut data BNN masih termasuk tinggi dibandingkan provinsi lain. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Ganja Cimahinarkotikaobat herbal


Related Posts

pengedar ganja
PASJABAR

Polres Cimahi Tangkap Tiga Pengedar Ganja Antarprovinsi

24 Februari 2026
peredaran sabu bandung
PASJABAR

Polres Cimahi Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu di Bandung

12 Desember 2024
pusat rehabilitasi narkoba
PASBANDUNG

Hadir di Bandung, Pusat Rehabilitasi Narkoba akan Selesai November 2024

27 Juni 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.