CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Yogi Dulhadi Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Penyitaan Harta Pelaku

Hanna Hanifah
18 November 2025
Pascasarjana Unpas

Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Hukum pada Selasa (18/11/2025), yakni Yogi Dulhadi. (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Hukum.

Pada Selasa (18/11/2025), Yogi Dulhadi resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penyitaan Harta Pelaku sebagai Upaya Perlindungan Korban dalam Pelaksanaan Restitusi terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang” dalam Sidang Promosi Doktor yang digelar di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung.

Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS., dengan Promotor Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., serta Co-Promotor Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum.

Jajaran penguji atau oponen ahli terdiri dari Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.

Baca juga:   Tingkat Kelulusan Mahasiswa PPG Prajabatan Unpas Cukup Baik

Penelitian Restitusi dan Perlindungan Korban Perdagangan Orang

Dalam disertasinya, Yogi mengkaji urgensi restitusi sebagai bentuk pemulihan hak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia menegaskan bahwa restitusi tidak boleh dipahami sekadar sebagai ganti rugi materiil, tetapi sebagai pemulihan menyeluruh yang mencerminkan keadilan substantif dan tanggung jawab negara terhadap korban.

Meskipun telah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 dan PERMA No. 1 Tahun 2022, pelaksanaannya masih belum efektif sehingga hak korban kerap tidak terpenuhi.

Menggunakan metode mixed methods, Yogi memadukan pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris, serta pendekatan partisipatoris. Ia menelaah peraturan perundang-undangan dan melakukan wawancara dengan aparat penegak hukum untuk memperoleh gambaran faktual terkait pelaksanaan restitusi.

Hasil Penelitian: Perlu Penyitaan Aset Sejak Penyidikan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyitaan harta pelaku di Indonesia masih sangat terbatas karena hanya dilakukan setelah pembuktian di persidangan dan sering bergantung pada permohonan korban. Kondisi ini menyebabkan pemulihan hak korban tidak berjalan optimal.

Baca juga:   Unpas Targetkan Lima Prodi Lolos Liga I PKKM 2023

Melalui perbandingan dengan praktik di Filipina, Amerika Serikat, dan Belanda, Yogi menemukan bahwa penyitaan aset otomatis sejak tahap penyidikan jauh lebih efektif dalam menjamin pelaksanaan restitusi.

Temuan tersebut mendorong rekomendasi agar Indonesia mereformasi KUHAP dan UU TPPO supaya penyitaan aset menjadi kewajiban hukum yang bersifat proaktif, berbasis keadilan restoratif, dan berpihak pada korban.

“Penelitian saya tentang penyitaan harta pelaku dan novelty pembaruan hukum ini memberi sumbangsih bagi hukum acara pidana agar restitusi benar-benar bisa dieksekusi dengan jaminan dari harta pelaku melalui penyitaan di tahap penyidikan,” ujarnya usai sidang.

Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan

Pada akhir sidang, Yogi dinyatakan lulus dengan IPK 3,72 dan meraih predikat “Sangat Memuaskan.” Ia tercatat sebagai doktor ke-137 Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.

Baca juga:   PASTV: Keluarga FEB Unpas Mengucapkan Selamat Untuk Prof. Didi Turmudzi

Yogi berharap hasil penelitiannya dapat menjadi dorongan bagi reformasi hukum pidana Indonesia.

“Harapannya, hukum positif kita, khususnya hukum pidana, semakin berorientasi pada keadilan bagi korban yang selama ini merasa diabaikan atau tidak dilindungi secara optimal,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Pascasarjana Unpas.

“Saya berterima kasih kepada Unpas. Saya mendapatkan kemudahan, bimbingan, dan ilmu yang sangat bermanfaat bagi kami sebagai penegak hukum. Semoga Unpas terus maju dan memberi sumbangsih yang lebih baik lagi bagi bangsa dan negara,” tuturnya.

Dengan penelitian yang mempromosikan perlindungan korban dan pembaruan hukum acara pidana, Pascasarjana Unpas kembali menegaskan komitmennya melahirkan doktor yang berkontribusi langsung bagi penguatan sistem hukum di Indonesia. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: doktor ilmu hukum unpasPascasarjana Universitas Pasundanpascasarjana unpassidang promosi doktor unpasuniversitas pasundanunpas


Related Posts

Guru Besar Unpas
HEADLINE

Pengukuhan 9 Guru Besar Unpas, Perkuat Posisi sebagai Kampus dengan Profesor Terbanyak di Jabar dan Banten

9 Mei 2026
Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.