CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

ASN Kota Bandung Dilarang Berlibur saat Nataru Hingga 15 Januari Mendatang

Yatti Chahyati
7 Desember 2025
ASN dilarang berlibur

ilustrasi (Foto : pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

# ASN dilarang berlibur

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan ini mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 000.2.3/9633/SJ tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Libur Nataru.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat, perangkat daerah, serta anggota DPRD Kota Bandung mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.

Baca juga:   Gunungan Sampah Tiga Meter Timbun TPS Gegerkalong Bandung

Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal selama masa libur panjang.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa kebijakan ini wajib dipatuhi oleh semua ASN.

Ia menekankan pentingnya kehadiran aparat pemerintahan dalam menjaga stabilitas keamanan, pelayanan publik, hingga pengendalian inflasi jelang pergantian tahun.

“Pejabat Pemkot Bandung wajib siaga di kota Bandung. Ini masa krusial, pelayanan tidak boleh terganggu hanya karena pejabat bepergian. Instruksi Mendagri harus dilaksanakan sepenuhnya,” ujar Farhan.

Baca juga:   Pemkot Bakal Salurkan RMP Siswa SMA/SMK Swasta

Perjalanan Hanya untuk Hal Mendesak

Dalam surat edaran tersebut, perjalanan luar negeri hanya dapat dilakukan untuk kepentingan esensial, seperti tugas negara penting atau keperluan pengobatan mendesak.

Rekomendasi perjalanan yang sudah terbit juga diminta untuk ditinjau kembali dan disesuaikan, termasuk kemungkinan pembatalan.

Farhan menyebut kebijakan ini relevan dengan situasi Kota Bandung yang membutuhkan pengawasan intensif selama Nataru.

Baca juga:   Kecolongan Aset Pemkot Dipakai Pabrik Ektasi, Oded Evaluasi DPKP3

Tingginya mobilitas masyarakat membuat pemerintah harus hadir penuh untuk memastikan kota tetap aman dan stabil.

“Kehadiran aparat di lapangan menjadi kunci. ASN harus ada di tempat tugas, bukan berlibur ke luar negeri,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandung menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan tanpa gangguan kepada masyarakat selama liburan akhir tahun. (*/tie)

# ASN dilarang berlibur

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: ASN Bandungbandung rayaberita BandungInstruksi Mendagrilibur akhir tahunMuhammad FarhanNataru 2025pelayanan publikpemkot bandung


Related Posts

PHBS
HEADLINE

Pemkot Bandung Fokuskan PHBS pada Sekolah dan Pola Makan

7 Mei 2026
Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung
HEADLINE

Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung Klaim Pembahasan Capai 75 Persen, Fokus Pertajam Misi SDM

5 Mei 2026
Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.