WWW.PASJABAR.COM – Pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Data pertumbuhan ekonomi kuartal III digunakan mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025. “UMP tergantung pertumbuhan di kuartal III,” ujarnya beberapa waktu lalu seperti dikutip dari ANTARA, Senin (8/12/2025).
Sebagai informasi, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2025 tercatat 5,04 persen secara tahunan (yoy). Airlangga menyampaikan seluruh pembahasan terkait formula dan skema kenaikan UMP telah rampung di tingkat pemerintah.
Menurutnya, tidak ada kendala substansial dalam penyusunan aturan. Namun keputusan final berada sepenuhnya di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Nanti (keputusan) di Kemnaker, sedang diajukan ke pemerintah,” terangnya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan penetapan indeks alfa (α) dalam UMP 2026 diterapkan secara bijaksana dan selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta kapasitas usaha.
“Kebijakan yang adaptif ini diperlukan agar keberlanjutan usaha dan serapan tenaga kerja tetap terjaga,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, dalam Economic and Labour Insight.
Ia menjelaskan bahwa alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sehingga penetapannya harus proporsional.
Pertumbuhan ekonomi, lanjutnya, tidak hanya bergantung pada tenaga kerja, tetapi juga pada investasi, teknologi, serta total factor productivity (TFP). Karena itu, Apindo mengusulkan alfa tidak diterapkan seragam di seluruh daerah.
KHL Jadi Basis Utama Perhitungan UMP 2026
Di tingkat pusat, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di seluruh provinsi telah tuntas dan menjadi dasar utama penetapan UMP 2026.
Dengan pendekatan berbasis KHL, besaran kenaikan upah di tiap daerah dapat berbeda, bahkan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi.
“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli. Ia menegaskan rumusan penyesuaian upah kini memasuki tahap final dan akan diumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” ujarnya.
Menaker juga mendorong kolaborasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan buruh untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Dari sekitar 150 juta angkatan kerja di Indonesia, 60 persen bekerja di sektor informal sehingga peningkatan perlindungan dan pelatihan menjadi mendesak. Pemerintah terus menyediakan balai latihan kerja untuk meningkatkan keterampilan pekerja dalam menghadapi perkembangan teknologi.
Kapan kenaikan UMP 2026 diumumkan masih menjadi perhatian publik. Pemerintah pusat dan daerah menyatakan perumusan upah minimum sudah mendekati final, namun pengumuman resmi masih ditunggu.
Di DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung Wibowo menyebut pembahasan UMP 2026 hampir rampung dan akan difinalkan dalam pekan ini.
“Pembahasan sudah hampir final, dan minggu ini kami akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan,” ujarnya di Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (8/12/2025).
Ia mengakui perbedaan usulan antara buruh dan pengusaha masih menjadi kendala sehingga Pemprov DKI harus menjadi penengah.
“Pemerintah Jakarta kan harus menjadi wasit yang adil,” kata Pramono.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto memastikan regulasi penetapan UMP 2026 sudah diparaf dan hanya menunggu waktu pengumuman.
“UMP sudah selesai, formulanya sama, indeksnya berbeda. Nanti akan diumumkan pada waktunya,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan UMP 2026 diumumkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diberlakukan mulai Januari 2026. Sosialisasi dengan para pemangku kepentingan disebut masih berlangsung sebelum pengumuman resmi disampaikan. (han)






