BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2026 sebesar Rp2.317.601. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp2.339.995.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025), dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
UMP Jawa Barat 2026 mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, UMSP mengalami kenaikan sebesar 0,9 persen dan diberlakukan bagi sektor-sektor tertentu, khususnya usaha skala menengah dan besar seperti sektor konstruksi gedung hunian hingga jasa instalasi konstruksi navigasi laut.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, penetapan upah minimum dilakukan melalui proses pembahasan panjang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Menurutnya, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Penetapan UMP dan UMSP ini kami ambil di posisi tengah. Pemerintah harus melindungi pekerja, tetapi juga memastikan dunia usaha tetap sehat dan mampu bertahan,” ujar Dedi Mulyadi.
UMP dan UMSP Wajib Dibayarkan Tanpa Penangguhan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Jawa Barat wajib membayarkan UMP dan UMSP sesuai ketentuan mulai 1 Januari 2026.
Ia memastikan tidak ada skema penangguhan pembayaran upah minimum tahun depan.
“UMP dan UMSP wajib dibayarkan mulai 1 Januari 2026 dan tidak ada penangguhan. Pemerintah provinsi akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan,” tegasnya.
Pemprov Jawa Barat juga menegaskan akan menindak perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan upah minimum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Barat hingga kini masih dalam proses finalisasi. Pemerintah provinsi menyebut pengumuman UMK akan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan hukum diselesaikan.
Dengan penetapan UMP dan UMSP 2026 ini, Pemprov Jawa Barat berharap kebijakan pengupahan dapat mendorong kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi di daerah. (uby)







