CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemprov Jawa Barat Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp2,31 Juta

Uby
25 Desember 2025
Pemprov Jawa Barat Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp2,31 Juta

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2026 sebesar Rp2.317.601. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp2.339.995.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025), dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

UMP Jawa Barat 2026 mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, UMSP mengalami kenaikan sebesar 0,9 persen dan diberlakukan bagi sektor-sektor tertentu, khususnya usaha skala menengah dan besar seperti sektor konstruksi gedung hunian hingga jasa instalasi konstruksi navigasi laut.

Baca juga:   Canggih, Polisi di Bandung Gunakan AI CCTV Smart City Pantau Arus Mudik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, penetapan upah minimum dilakukan melalui proses pembahasan panjang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Menurutnya, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Penetapan UMP dan UMSP ini kami ambil di posisi tengah. Pemerintah harus melindungi pekerja, tetapi juga memastikan dunia usaha tetap sehat dan mampu bertahan,” ujar Dedi Mulyadi.

Baca juga:   BabakBaruAsa Warna Baru Dalam Belajar dan Berdiskusi

UMP dan UMSP Wajib Dibayarkan Tanpa Penangguhan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Jawa Barat wajib membayarkan UMP dan UMSP sesuai ketentuan mulai 1 Januari 2026.

Ia memastikan tidak ada skema penangguhan pembayaran upah minimum tahun depan.

“UMP dan UMSP wajib dibayarkan mulai 1 Januari 2026 dan tidak ada penangguhan. Pemerintah provinsi akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan,” tegasnya.

Baca juga:   Buruh Kepung Gedung Sate Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen

Pemprov Jawa Barat juga menegaskan akan menindak perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan upah minimum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Barat hingga kini masih dalam proses finalisasi. Pemerintah provinsi menyebut pengumuman UMK akan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan hukum diselesaikan.

Dengan penetapan UMP dan UMSP 2026 ini, Pemprov Jawa Barat berharap kebijakan pengupahan dapat mendorong kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi di daerah. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: UMPump jabar 2026Upah Minimum ProvinsiUpah Minimum Sektoral Provinsi


Related Posts

umk ump
HEADLINE

Penetapan UMP Jabar 2026 Segera, UMK Bandung Diusulkan Naik

24 Desember 2025
kenaikan ump 2026
HEADLINE

Pemerintah Finalkan Skema Kenaikan UMP 2026 Berbasis Data KHL Terbaru

8 Desember 2025
Buruh yang berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat (KSPI Jabar) ini melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Sate pada Senin (20/11/2023).
PASBANDUNG

KSPI Jabar Kepung Gedung Sate Tuntuk Kenaikan Upah 12 Persen

20 November 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.