CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Penetapan UMP Jabar 2026 Segera, UMK Bandung Diusulkan Naik

Hanna Hanifah
24 Desember 2025
umk ump

ilustrasi. (foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan keputusan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditandatangani pada Rabu (24/12/2025).

Setelah melalui pembahasan intensif di tingkat dewan pengupahan.

Dedi Mulyadi menyampaikan, hingga Selasa pembahasan masih berlangsung antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat bersama unsur buruh, pengusaha, asosiasi industri, dan para ahli. Menurutnya, penetapan upah 2026 harus diumumkan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti tanggal 24 saya tandatangani. Hari ini masih tahap finalisasi,” ujar Dedi di Bandung.

Baca juga:   Pemprov Jawa Barat Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp2,31 Juta

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pleno di Gedung Sate pada Jumat (19/12/2025).

Dalam rapat tersebut, usulan kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 dari serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah ditampung untuk dikaji lebih lanjut. Serikat buruh menyoroti adanya disparitas UMK antar-daerah yang cukup tinggi di Jawa Barat.

UMK Bandung Diusulkan Naik 5,68 Persen

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar 5,68 persen. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan, usulan tersebut telah disepakati seluruh unsur Dewan Pengupahan Kota, mulai dari pemerintah, pengusaha, hingga serikat pekerja.

Baca juga:   Kemenkumham Jawab Tantangan Digital Lewat JDIHN

Dengan persentase tersebut, UMK Kota Bandung diproyeksikan naik dari Rp4.482.914 menjadi sekitar Rp4,73 juta atau bertambah kurang lebih Rp250 ribu.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman, menjelaskan bahwa perhitungan UMK mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor alfa yang tahun ini ditetapkan di angka 0,7.

Namun demikian, Andri menegaskan besaran final UMK masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat. Selain UMK, upah minimum sektoral juga diusulkan naik sekitar 0,5 persen di atas UMK.

Baca juga:   DPRD Jabar : Aset BUMD Harus Tambah PAD

Penetapan UMP dan UMK 2026 diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Barat secara berkelanjutan. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: umk kota bandung 2026umk umpump jabar 2026


Related Posts

Pemprov Jawa Barat Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp2,31 Juta
HEADLINE

Pemprov Jawa Barat Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp2,31 Juta

25 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.