CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemprov Jawa Barat Tetapkan UMK dan UMSK Tahun 2026

Hanna Hanifah
25 Desember 2025
UMK UMSK

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (foto: ist)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Kebijakan ini ditetapkan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Barat.

Penetapan UMK Tahun 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.

UMK di 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota yang telah disesuaikan dengan regulasi pengupahan yang berlaku.

Baca juga:   H-8 Lebaran, Ribuan Pemudik Mulai Padati Stasiun Kiaracondong Malam Ini

UMK tertinggi ditetapkan di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Seluruh besaran UMK tersebut dipastikan lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

“Penetapan UMK dilakukan secara proporsional agar pekerja terlindungi, namun dunia usaha tetap mampu berkembang dan menyerap tenaga kerja,” ujarnya.

Baca juga:   Pemain Persib Latihan Memanah, untuk Apa?

UMSK Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Selain UMK, Pemda Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

UMSK ditetapkan untuk 12 kabupaten/kota dengan besaran tertinggi di Kota Bekasi sebesar Rp6.028.033 dan terendah di Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.882.366.

Dedi Mulyadi menegaskan, UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Baca juga:   Pemprov Jabar Usulkan Kenaikan Upah Minimum 5 Persen bagi Pekerja, Syaratnya?

“Pengusaha yang sudah memberikan upah di atas UMSK dilarang menurunkan besaran upah pekerjanya,” tegasnya.

Pemdaprov Jabar juga menekankan bahwa UMK dan UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan wajib menggunakan skema Struktur dan Skala Upah.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Pemprov jawa baratUMKUMSKUpah Minimum Kabupaten/KotaUpah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota


Related Posts

UMSK 2026
HEADLINE

KSPSI Jawa Barat Tolak Keputusan Gubernur soal UMSK 2026

5 Januari 2026
BPJPH Buka 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK
HEADLINE

BPJPH Buka 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK

5 Januari 2026
Defisit Anggaran
PASBANDUNG

Pemprov Jabar Fokus Infrastruktur Strategis di Tengah Defisit Anggaran

31 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.