CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mendiktisaintek Keluarkan Aturan Baru Jamin Karier dan Gaji Dosen, Angin Segar?

Yatti Chahyati
29 Desember 2025
Share on FacebookShare on Twitter

# Gugatan UU Guru dan Dosen

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Di tengah gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah justru meluncurkan kebijakan baru.

Benarkan kebijakan baru melalui Permendiktisaintek itu dinilai akan menjadi angin segar bagi dunia pendidikan tinggi?.

Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen secara resmi menggugat UU Guru dan Dosen ke MK.

Gugatan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, yang menyoroti berbagai persoalan terkait kepastian karier, kesejahteraan, serta perlindungan profesi dosen di Indonesia.

Menariknya, di saat proses hukum masih berjalan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menandatangani Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Baca juga:   Antusiasme Mahasiswa UIN SGD Ikuti Kursus Menulis Artikel Ilmiah

Seperti dikutip dari laman resmi Kemendiktisaintek, Senin (29/12/2025), disebutkan jika regulasi ini langsung mencuri perhatian publik kampus karena dinilai menjawab sebagian besar keresahan dosen yang menjadi dasar gugatan.

“Peraturan ini menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan,” ujar Brian Yuliarto dalam keterangannya.

Kepastian Karier dan Penghasilan Dosen

Permen 52 Tahun 2025 menjadi payung hukum terpadu yang mengatur profesi, jenjang karier, hingga penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan nasional. Pemerintah menegaskan, kepastian ini diharapkan membuat dosen dapat lebih fokus menjalankan tridharma perguruan tinggi, tanpa terbebani persoalan administratif dan ketidakjelasan hak.

Aturan ini menegaskan empat kompetensi utama dosen, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagai fondasi peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca juga:   Bunda Literasi Harus Galakkan Baca Tulis Al-Qur'an

“Peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalisme,” tegas Brian.

Sertifikasi hingga Promosi Lebih Transparan

Dalam regulasi tersebut, mekanisme sertifikasi dosen diperjelas dengan kriteria yang lebih terukur dan transparan. Sertifikasi tidak sekadar formalitas, tetapi diposisikan sebagai instrumen penjaminan mutu dan pengakuan profesional.

Pengembangan serta promosi karier dosen, baik PNS maupun Non-ASN, diatur secara lebih sistematis dan berbasis kinerja dengan prinsip keadilan.

Permen ini juga memberi ruang strategis bagi Profesor Emeritus agar tetap berkontribusi sebagai aset keilmuan nasional meski telah purnatugas.

Baca juga:   Forum Warga Bandung Raya, Dukung Ketua DPRD Jawa Barat Maju di Pilgub

Selain itu, pengalaman akademisi diaspora dan jejaring global diakui sebagai bagian dari pengembangan karier dosen.

Sebagai bagian dari reformasi tata kelola, kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen didelegasikan kepada LLDIKTI dan PTNBH tertentu yang memenuhi syarat.

“Delegasi kewenangan ini mempercepat layanan sekaligus memperkuat otonomi perguruan tinggi,” kata Brian.

Harapan Baru Dunia Kampus

Permen 52 Tahun 2025 juga mengatur penghasilan dosen secara lebih adil, mencakup gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, hingga manfaat tambahan lainnya.

Di tengah gugatan UU Guru dan Dosen di MK, kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret pemerintah untuk memperbaiki tata kelola profesi dosen dan memperkuat kualitas pendidikan tinggi nasional.

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Mendiktisaintek menerbitkan Permen 52 Tahun 2025 yang menjamin karier dan penghasilan dosen.UU Guru dan Dosen digugat ke MK oleh serikat pekerja kampus. Di tengah polemik


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.