CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

ART di Cimahi Curi Harta Majikan, Kerugian Capai Ratusan Juta

Uby
30 Desember 2025
ART Cimahi

Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam memilih ART, pasalnya, kasus pencurian yang melibatkan pembantu kembali terjadi di Kota Cimahi. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam memilih asisten rumah tangga atau ART, pasalnya, kasus pencurian yang melibatkan pembantu kembali terjadi di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Sejumlah barang berharga milik majikan raib digondol pembantunya sendiri, dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menggerebek rumah kontrakan pasangan suami istri Jamaluddin dan Ipah di Jalan Karangmekar, Kota Cimahi. Keduanya tak berkutik saat petugas datang untuk melakukan penangkapan.

Baca juga:   Begini Penanganan Stunting di Kabupaten Sumedang, Jokowi Tertarik

Pasangan tersebut dilaporkan oleh majikannya lantaran diduga mencuri berbagai barang berharga dari rumah korban.

Barang-barang yang diambil di antaranya selimut, speaker, kamera CCTV, tape mobil, mesin jet pump, televisi, hingga sejumlah peralatan lainnya. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp600 juta.

Dipercaya Jaga Rumah, Justru Bersekongkol Mencuri

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa pelaku merupakan ART yang dipercaya korban untuk menjaga rumah saat ditinggal dalam waktu lama. Namun, saat korban kembali dengan rencana merenovasi rumah, sejumlah barang berharga sudah hilang.

Baca juga:   Petani Bandung Barat Kehilangan 5 Kuintal Padi, Diduga Dicuri

“Pelaku adalah pembantu korban yang diberi kepercayaan menjaga rumah. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku bersekongkol dengan suaminya untuk mencuri dan menguasai barang-barang milik majikannya,” ujar AKP Teguh Kumara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual oleh pelaku. Sementara sebagian barang lainnya diduga telah dilepas kepada pihak lain.

Baca juga:   Hindari Banjir, Warga Dayeuhkolot Kehilangan Blok CVT Motor Saat Parkiran Motor di Tempat Ketinggian

Salah seorang pelaku, Jamaluddin, mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. Ia mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi.

Akibat perbuatannya, pasangan suami istri tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan waspada dalam mempercayakan harta benda kepada orang lain. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: ART CimahiKasus Pencurian


Related Posts

petani bandung barat
PASBANDUNG

Petani Bandung Barat Kehilangan 5 Kuintal Padi, Diduga Dicuri

27 April 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri di Kantor PUPR Pemda KBB
PASBANDUNG

Polisi Tangkap Pelaku Pencuri di Kantor PUPR Pemda KBB

23 November 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.