CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Setelah Digugat Serikat Buruh, Gubernur Jabar Koreksi Kebijakan UMSK 2026

Yatti Chahyati
30 Desember 2025
Upah minimum Jabar 2026

Ailustrasi (Foto : pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

# Upah minimum Jabar 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan koreksi terhadap kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 setelah mendapat keberatan dan gugatan dari serikat buruh di sejumlah daerah.

Revisi terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) UMSK 2026 kini tengah memasuki tahap finalisasi.

Langkah korektif ini diambil sebagai respons langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terhadap aspirasi

pekerja, sekaligus untuk memastikan kebijakan pengupahan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan

persoalan di kemudian hari, baik bagi buruh maupun dunia usaha.

Permasalahan UMSK 2026 mencuat setelah serikat pekerja meminta penjelasan terkait penetapan upah sektoral

di delapan daerah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Bekasi.

Baca juga:   Kurangi Angka Pengangguran, Pemkot Cimahi Gelar Pelatihan Kerja

Serikat buruh menilai terdapat ketidaksesuaian dalam implementasi regulasi yang berpotensi merugikan pekerja.

Menanggapi situasi tersebut, Gubernur Jawa Barat mengundang para bupati dan wali kota dari daerah terdampak bersama Dewan Pengupahan masing-masing untuk melakukan dialog terbuka di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang.

Dalam siaran persnya, Selasa (30/12/2025), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman,

menyampaikan bahwa Gubernur menekankan pentingnya penyamaan persepsi dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 agar tidak terjadi perbedaan tafsir di lapangan.

“Gubernur menginstruksikan agar ruang dialog dibuka seluas-luasnya. Kami ingin memastikan kebijakan UMSK ini memiliki dasar hukum yang kuat serta mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Herman.

Baca juga:   Juan Mata Batal Tampil Saat Persib Vs Western Sydney

Usulan Daerah Disisir Ulang

Sebagai tindak lanjut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat bersama

Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, serikat buruh, Apindo, dan akademisi, menggelar pembahasan intensif di Bale Pakuan, Bandung, Minggu (28/12/2025).

Dalam pertemuan lanjutan dengan sekitar 30 perwakilan serikat buruh pada Senin sore, Sekda Jabar

menegaskan bahwa seluruh rekomendasi UMSK yang diajukan oleh bupati dan wali kota akan ditelaah kembali secara menyeluruh dan detail.

“Pak Gubernur yang menandatangani Kepgub tentu mempertimbangkan rekomendasi daerah. Namun karena dampaknya luas dan berimplikasi hukum, maka usulan dari 12 dan 7 kabupaten/kota kami sisir satu per satu agar tidak terjadi cacat hukum,” tegasnya.

Baca juga:   Dorong Emisi Rendah, Pemerintah Beri Insentif Konversi Motor BBM ke Listrik

Jaga Keseimbangan Buruh dan Dunia Usaha

Saat ini, proses penyisiran teknis masih berlangsung. Pemprov Jabar memastikan bahwa hasil akhir

revisi Kepgub UMSK 2026 tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat diterima oleh semua pihak.

Menurut Herman, kebijakan pengupahan harus mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha serta iklim investasi di Jawa Barat.

“Keputusan ini tidak dilihat dari satu sisi saja. Gubernur mempertimbangkan kesejahteraan buruh, kepastian bagi pengusaha, serta stabilitas ekonomi daerah,” pungkasnya. (tie)

# Upah minimum Jabar 2026

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: buruh JabarDedi MulyadiDewan PengupahanDisnakertrans JabarEkonomi Jabarkebijakan upahKepgub Jabarserikat buruhUMSK 2026UMSK Jawa Baratupah minimum


Related Posts

Sekolah Maung
HEADLINE

19 Sekolah di Jawa Barat Resmi Jadi Sekolah Maung 2026, Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

7 Mei 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

28 April 2026
Gaji Guru Honorer
HEADLINE

Gaji Guru Honorer Tertahan di Jabar, 3.823 Tenaga Pendidikan Belum Dibayar

25 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.