CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Satpam Pemkot Cimahi Tertangkap Edarkan Ganja untuk Ekonomi

Uby
15 Januari 2026
satpam

Seorang satpam yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi nekat mengedarkan narkotika jenis ganja demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Seorang satuan pengamanan (satpam) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi nekat mengedarkan narkotika jenis ganja demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku tidak hanya menjual barang haram tersebut kepada sesama pengguna. Tetapi juga memasarkan ganja melalui media sosial.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan terhadap pelaku di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan ganja yang disembunyikan pelaku di dalam lemari pakaian di kediamannya. Petugas kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:   Unik, Pemkab Bandung Punya Lokasi Wisata Gratis untuk Warga

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial SMS diketahui bernama lengkap Sidiq Moch Saleh. Ia merupakan seorang satpam yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat lebih dari 10 gram.

Alasan Ekonomi Jadi Motif Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi. Tetapi juga diperjualbelikan kepada sesama pemakai. Selain transaksi langsung, pelaku memanfaatkan media sosial sebagai sarana penjualan. Dari aktivitas ilegal itu, pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu.

Baca juga:   Ridwan Kamil Takziah ke Rumah Korban Bom Polsek Astana Anyar

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adiputra menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah faktor ekonomi.

“Pelaku mengakui menjual narkotika jenis ganja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena merasa penghasilannya sebagai satpam tidak mencukupi,” ujar Niko.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus berhadapan dengan proses hukum. Selain dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, pelaku juga terancam hukuman pidana berat.

Baca juga:   Aanya Rina Dorong Kemandirian Daerah dan Kolaborasi Strategis Bersama DPD RI

“Pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun,” kata AKBP Niko.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Termasuk yang melibatkan aparatur atau tenaga pendukung di lingkungan pemerintahan. Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba dapat menyasar siapa saja, tanpa memandang latar belakang pekerjaan. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: satpamsatpam pemkot cimahi


Related Posts

Polda
PASJABAR

Polda Jabar Dorong Satpam Melek Digital dan Kesejahteraan

8 Januari 2026
Satpam Gelapkan Uang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Sukabumi
PASJABAR

Satpam Gelapkan Uang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Sukabumi

17 Januari 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.