CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

WNI Berhijab Bertugas di Tentara AS, TB Hasanuddin Soroti Kewarganegaraan

Hanna Hanifah
20 Januari 2026
tentara

Keluarga Antar Putrinya Jadi Tentara Amerika (Instagram)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Sebuah video yang menampilkan momen haru keluarga melepas putrinya yang bertugas sebagai tentara Amerika Serikat menjadi viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @bunda_kesidaa dan menarik perhatian warganet karena menampilkan seorang perempuan berhijab tetap mengenakan hijab saat mengenakan seragam loreng militer AS.

Dalam tayangan itu, sang putri tampak berpamitan dengan kedua orang tuanya sebelum keberangkatan. Ia menyalami ayah dan ibunya, sementara sang ibu memberikan doa dan semangat. Suasana haru menyelimuti momen perpisahan tersebut. Identitas hijab yang tetap dipertahankan dianggap mencerminkan keyakinan dan nilai personal meskipun sedang bertugas di angkatan bersenjata negara asing.

Baca juga:   Dua Bulan Alami Kesulitan Air, Warga Serbu Pembagian Air Bersih

Aspek Hukum Kewarganegaraan Perlu Diperhatikan

Menanggapi viralnya video tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan masyarakat mengenai aspek hukum kewarganegaraan Indonesia. Ia menekankan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang secara sukarela bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan. Ini bukan sekadar soal pilihan profesi, tetapi menyangkut status kewarganegaraan seseorang,” kata TB Hasanuddin, Senin (19/1/2026).

Baca juga:   Ratusan Pelajar Cimahi Lakukan Deklarasi Anti Bullying

Pasal 23 huruf d menyebut bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”

Huruf e menegaskan WNI juga kehilangan statusnya jika secara sukarela bergabung. Dengan dinas negara asing yang posisinya di Indonesia hanya boleh diisi WNI.

TB Hasanuddin menekankan edukasi hukum penting disampaikan agar masyarakat tidak salah paham. Dan menganggap bergabung dengan militer asing sebagai hal biasa. Ia menegaskan bahwa penjelasan yang jelas dapat mencegah preseden yang keliru di tengah masyarakat.

Baca juga:   Aston Villa Aston Villa Menang Beruntun: Ollie Watkins Sebut Kemenangan Lebih Penting dari Main Cantik

Dengan viralnya video tersebut, perhatian publik bukan hanya tertuju pada momen emosional keluarga dan keberanian sang putri. Tetapi juga pada implikasi hukum yang mungkin timbul bagi warga negara Indonesia yang ingin bergabung dengan angkatan bersenjata asing. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: TB Hasanuddintentara ASviralWNI jadi tentara AS


Related Posts

hibah kapal induk Garibaldi
HEADLINE

TB Hasanuddin: Hibah Kapal Induk Garibaldi Harus Dihitung Cermat, Jangan Jadi Beban Negara

4 Mei 2026
penculikan anak
PASBANDUNG

Viral Dugaan Penculikan Anak di Bandung Barat, Pelaku Ditangkap

14 April 2026
Bayi Tertukar
HEADLINE

Viral Dugaan Bayi Tertukar di RSHS Bandung, Ibu Alami Trauma

9 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.