CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Dua Pelaku Penyuntikan LPG Subsidi Ditangkap, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

Cutang
11 Februari 2026
LPG Subsidi

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menggerebek sebuah agen LPG subsidi di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Selasa (10/2/2026) siang. (foto: ctk/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggerebek sebuah agen LPG subsidi di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Selasa (10/2/2026) siang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial AS dan AJ yang kedapatan melakukan praktik penyuntikan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas melon di wilayah Kecamatan Cimaung selama satu bulan terakhir. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati praktik kecurangan yang dilakukan kedua pelaku.

Baca juga:   Wisatawan Padati Kawasan Braga dan Asia Afrika Meski Diguyur Hujan

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menangkap AJ yang merupakan karyawan AS tengah melakukan penyuntikan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

Praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan lebih besar dengan menjual gas hasil penyuntikan ke sejumlah wilayah di Kota dan Kabupaten Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan pangkalan yang dikoordinir AS menerima sekitar 10.800 tabung gas melon subsidi setiap bulan. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.520 tabung diselewengkan untuk disuntik ke tabung non-subsidi.

Baca juga:   Sidang Pembacaan Tuntutan Dokter Priguna Ditunda, Surat Tuntutan Belum Rampung

“Dalam satu tahun operasi, pelaku meraup keuntungan hingga Rp1,6 miliar. Sementara kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG subsidi ini mencapai Rp2,8 miliar,” ujar Kombes Pol Wirdhanto.

Pelanggaran UU Migas

Selain merugikan negara, praktik ini juga menyebabkan kelangkaan gas subsidi di tingkat masyarakat. Area Manager Pertamina Patra Niaga, Susanto, menegaskan bahwa LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga penyalahgunaannya sangat merugikan.

Baca juga:   Warga Bandung Laksanakan Tradisi Ziarah Makam Usai Salat Idul Fitri

“Kami mengimbau seluruh agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG subsidi sesuai peruntukan. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: agen LPG SubsidiDitreskrimsus Polda Jawa BaratLPG SUbsidi


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.